Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Cabul dan Setubuh Anak di Bawah Umur

Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Cabul dan Setubuh Anak di Bawah Umur

Tribratanewskupangkota.com — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Tersangka berinisial DD (75), diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Perkara ini berawal dari adanya laporan polisi, Nomor: LP / 785 / VI / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda NTT tertanggal 29 Juni 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak dua kali terhadap anak korban berinisial KA (11), pada 1 Juni 2025 dan 28 Juni 2025, di rumah tersangka di Kelurahan Sikumana,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, (Kamis, 11/9/2025).

 

Saat kejadian, lanjutnya, anak korban yang sedang bermain dipanggil masuk ke dalam rumah tersangka. Tersangka kemudian memberikan uang sejumlah Rp30.000 kepada anak korban sebelum melakukan perbuatan cabul.

 

“Ibu anak korban lalu melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Kini, tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta barang bukti, untuk menjalani proses penuntutan,” tutup mantan Kapolsek Alak ini. (AN)