Polsek Oebobo Tangkap Buronan Kasus Aniaya Lansia di Fontein

Polsek Oebobo Tangkap Buronan Kasus Aniaya Lansia di Fontein

Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo Polresta Kupang Kota melalui Penyidik Unit Reskrim, melakukan penangkapan terhadap buronan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Penganiayaan seorang lansia di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Pelaku penganiayaan, dengan inisial ROD (46), ditangkap anggota Polsek Oebobo pada Selasa (27/2/2024) malam kemarin, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, saat sedang nongkrong sambil konsumsi minuman keras.

 

Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, S.H yang dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang sudah masuk dalam DPO selama kurang lebih 2 tahun itu.

“Benar, pelaku yang merupakan buronan ditangkap saat sedang konsumsi miras di depan rumah sakit Johanes, dan saat ini sudah diamankan dalam Rutan Polsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber mantan Kepala Unit Tipidkor Polresta Kupang itu.

 

ROD telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP / B / 189 / XI / 2022 / Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.

“Setelah adanya laporan polisi, penyidik lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan ditetapkan ROD sebagai salah seorang tersangka yang melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Oebobo.

 

Dijelaskannya lagi, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak 2 kali, namun diabaikan dengan tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian diketahui pelaku kabur ke luar Provinsi NTT, sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO.

 

“Karena tidak kooperatif, penyidik mengeluarkan surat panggilan sebanyak 2 kali, namun tidak ditanggapi pelaku, dan malah pelaku melarikan diri ke luar NTT, sehingga kami keluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO pada November 2022 lalu.

 

Untuk diketahui, ROD yang merupakan warga Kelurahan Nunleu itu, menganiaya Benyamin Lewa alias Min (68), dengan tempat kejadian di  Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 21 November 2022 silam. (AN)