Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Tribratanewskupangkota.com- Tim Jatanras Polresta Kupang kota berhasil menangkap satu orang pelaku yang di duga kuat terkait dalam peristiwa Pencurian dengan kekerasan (BEGAL) pada hari Selasa 03 Oktober 2023.
Kejadian ini terjadi di Keluraban Naimata kecamatan Maulafa kota Kupang pada hari jumat tanggal 29 september 2023 dengan tersangka berinisial RT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 543 / IX /2023 /Polresta Kupang Kota. tanggal 29 Septembar 2023.
Kronologi kejadiannya berawal pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 19:00 WITA, Pelaku meminjam handphone milik Saksi selama 1 hari dan kemudian pelaku memesan 1 unit handphone merk inifinix yang masih baru (segel) di toko SPC Oesapa. Setelah memesan handphone tersebut pelaku mengajak korban untuk bertemu di SMK 8 Kota Kupang , pada saat korban tiba di TKP pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban dan mengancam korban bila tdak memberikan handphone tersebut pelaku akan menikam korban. Karena merasa ketakutan korban langsung menyerahkan handphone tersebut kepada pelaku . Setelah melancarkan aksinya pelaku kembali mengembalikan handphone milik saksi namun nomor handphone yang milik saksi yang pelaku gunakan untuk menghubungi korban sudah pelaku buang guna menghilangkan jejak pelaku.
Kanit Pidum Polresta Kupang Kota Ipda Faijor Simanjuntak S.H yang memimpin penangkapan tersebut membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan.
Saat ini Pelaku dan saksi sementara diamankan di Polres Kupang kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.