Tampung Keluhan Warga, Polresta Kupang Kota Terus Gelar Jumat Curhat.

Tampung Keluhan Warga, Polresta Kupang Kota Terus Gelar Jumat Curhat.

Tribratanewskupangkota.com – Polres Kota (Polresta) Kupang Kota menggelar program Jum’at Curhat, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan hingga kritikan yang sifatnya membangun dan langsung disampaikan kepada Kapolresta Kupang Kota, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Maulafa, Kelurahan Maulafa Kota Kupang, Jumat siang, (28/4/2023).

Kasat Binmas Polresta Kupang Kota Akp Verry Polin, S.H dalam pembukaannya menyampaikan terima kasih karena dengan banyaknya kegiatan saat ini yang mewajibkan kehadiran dari Camat, Lurah, Rt dan Rw di seluruh Kota Kupang namun pada kesempatan ini bisa hadir bersama kami. “Terima kasih kepada bapak ibu Camat, Lurah, Rt dan Rw se-kecamatan Maulafa yang mau hadir bersama kami dalam kegiatan Jum’at Curhat. Pada kesempatan ini silahkan untuk disampaikan semua permasalahan yang dialami di lingkungan sekitar tempat tinggalnya untuk kami cari solusi penyelesaiannya”, ujar Akp Verry.

 

Selain menampung keluhan warga, Polresta Kupang Kota juga ingin terus menjalin silahturahmi dan komunikasi dengan pemerintah Kecamatan, Kelurahan, perangkat Rt dan Rw serta masyarakat khususnya di Kecamatan Maulafa.

“Kita harus bangga karena kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota mau turun sampai ke bawah untuk mendengar keluhan masyarakat. Terima kasih kepada Kapolresta Kupang Kota karena terus berkomitmen untuk menertibkan lalu lintas di Kota Kupang khususnya warga Kota Kupang yang belum tertib, karena dengan padatnya kendaraan bermotor membuat masyarakat semakin semrawut di jalan raya”, ungkap Camat Maulafa Matheus A.B.H Da Costa, S.Sos., M.Si.

Ani Mali, warga Kelurahan Naikolan menyampaikan masih adanya pemuda yang nongkrong di depan kantor lurah sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) sehingga mengganggu kami yang tinggal di sekitarnya. “Saya juga ingin lapor di Rt. 020 masih adanya balapan liar, namun kalau polisi datang mereka sudah lebih dulu membubarkan diri. Tidak adanya tempat pembuangan sampah di sekitar Kantor Pos Oepura sehingga sampah banyak berserekan di sekitar Jalan Bougenvile tepatnya di sebelah Kantor Pos Oepura”, kata Ani.

Terima kasih laporannya, yang mana sudah pernah dikeluhkan warga sebelumnya. Permasalahan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan patroli dan membubarkan pemuda-pemuda tersebut baik yang miras maupun balapan liar. Tetapi kami melihat pemuda tersebut kembali duduk nongkrong setelah polisi pergi, kami mohon kerjasama warga untuk melapor ke Pos Polisi terdekat sehingga lebih cepat ditangani. Pos Polisi Oepura adalah yang terdekat dengan lokasi tersebut sehingga bisa cepat ditangani”, jawab Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H

 

Chandra Wadu selaku Ketua Rw. 004 Kelurahan Sikumana mengeluhkan banyak warga yang memproduksi miras jenis sopi yang membuat keamanan juga terganggu dan saat ini mulai kembali marak sopir angkot “tembak” (sopir liar) yang tidak bertanggung jawab. “Saya juga minta supaya bisa membina polisi-polisi “nakal”, agar berbicara dengan masyarakat dengan lebih sopan dan tidak membentak”, ungkapnya.

Kami minta warga untuk segera melapor dengan mendatangi Pos Polisi Oepura atau Polsek Maulafa bahkan kami akan meminta bantuan personel dari polresta Kupang Kota untuk membantu kami. Bagi polisi nakal, saya selaku Kapolsek memohon maaf namun silahkan melaporkan ke Propam dan pasti akan ditindaklanjuti”, tegas Kapolsek Maulafa.

Biasanya apabila polisi mendatangi tempat balapan liar, pemuda sudah lebih dulu membubarkan diri sehingga KBO Satlantas Polresta Kupang Kota Iptu Valentinus Beribe meminta kerjasama warga apabila mengetahui tempat persembunyian sepeda motor untuk melapor dan akan kami tindak karena ada aturan yang mengatur warga lakukan balapan liar, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 3.000.000,-. “Silahkan bagi warga yang mengetahui tempat persembunyian sepeda motor untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan. Untuk sopir liar agar melapor ke polisi lalu lintas dan akan di sanksi sopir tersebut serta berikan pembinaan kepada pemilik angkot”, pesan Iptu Valen yang biasa disapa.

 

Terkait pesta yang dilakukan hingga larut malam, Camat Maulafa menyampaikan adanya Peraturan Daerah Kota Kupang yang mengatur penyelenggaraan pesta hanya hingga jam 24.00 Wita atau jam 12.00 malam, apabila melewati jam tersebut silahkan melapor ke Pos Polisi terdekat untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah dalam hal ini dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Untuk diketahui bahwa selain mendengar masukan dan keluhan warga, Polresta Kupang Kota juga membuka pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang diberikan oleh Tim Vaksinator Klinik Pratama Polresta Kupang Kota dan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan menggunakan mobil SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.