Serigala Polsek Kota Lama Tangkap Pelaku Penganiaya Mario dengan Gunakan Parang di Paradiso

Serigala Polsek Kota Lama Tangkap Pelaku Penganiaya Mario dengan Gunakan Parang di Paradiso

Tribratanewskupangkota.com MAAD alias Mario (26), mengalami luka robek pada tangan akibat menahan tebasan benda tajam (Parang) dari terduga pelaku FGB alias Fidelis (21). Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu, tanggal 9 April 2025 tengah malam, di Jalan Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kini Fidelis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah dilakukan penangkapan pada dini hari tadi oleh Tim Serigala Polsek Kota lama, Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi mengatakan, tidak butuh waktu lama setelah kejadian itu terjadi, pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Kota Lama.

“4 jam setelah kejadian itu terjadi, Unit Reskrim dan Intelkam (Tim Serigala) Polsek Kota Lama langsung berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti di Kelurahan Liliba,” ungkap Kapolresta, Kamis (10/4) pagi.

 

Terduga pelaku terancam pidana penjara selama 5 Tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

“Kita akan proses hukum lebih lanjut kejadian tersebut, agar menjadi efek jera bagi terduga pelaku, dan juga pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak cepat mengambil tindakan yang melanggar hukum, karena setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa adanya kekerasan,” jelas Kombes Aldinan Manurung.

 

Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H dalam keterangannya dijelaskan bahwa pada saat sebelum kejadian, korban dan teman-temannya sedang duduk di tanggul Paradiso Oesapa Barat, kemudian datang pelaku juga bersama teman-temannya dan duduk berkumpul tidak jauh dari tempat korban.

"Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang bersama temannya menanyakan basong kenapa maki dan buka - buka dada disini? Salah satu teman korban menjawab tidak ada yang maki," beber Kapolsek.

 

Terduga pelaku lalu meninggalkan korban dan berlari menuju ke kamar kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dengan membawa sebilah parang.

"Melihat terduga pelaku yang datang kembali dengan membawa parang, korban langsung lari tetapi dikejar oleh terduga pelaku hingga korban terjatuh. Disaat itu lah terduga pelaku langsung menebas korban dengan parang ke arah leher, namun korban menahan ayunan parang tersebut dengan tangan kiri, sehingga mengakibatkan luka robek di bagian jari antara jari jempol dan jari telunjuk.

Terduga pelaku lalu lari meninggalkan TKP, dan korban kemudian dibantu oleh temannya, dibawa ke RSUD S.K. Lerick Kota Kupang untuk mendapat pertolongan medis.

 

Setelah itu, lanjut Akp Yohny, ibu dari korban datang melapor ke Polsek Kota Lama untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Pukul 00.20 WITA, piket SPKT (Unit Samapta, Reskrim dan Intelkam) Polsek Kota Lama tiba di TKP, mengamankan TKP lalu membawa para saksi ke Polsek Kota Lama untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolsek lagi.

 

Mantan Kapolsek Borong, Polres Manggarai Timur ini menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diproses hukum lebih lanjut. 

 

Selain luka pada tangan, diketahui korban juga mengalami luka di bagian bawah lengan tangan kiri, dan luka lecet pada kedua bagian lutut korban. (AN)