Polresta Kupang Kota Lakukan Pengamanan Penertiban APK Pemilu

Polresta Kupang Kota Lakukan Pengamanan Penertiban APK Pemilu

Tribratanewskupangkota.com - Untuk menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, personel Polsek Maulafa dan Polsek Alak Polresta Kupang Kota melakukan pengamanan dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan ini dilakukan, guna memastikan wilayah Kota Kupang bebas dari potensi pelanggaran, dan memberikan suasana yang terus kondusif bagi pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa kegiatan penertiban APK Pemilu merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah Kota Kupang, dan Kepolisian, untuk menciptakan lingkungan yang aman, dan tertib sebelum memasuki tahapan kampanye.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu 2023-2024, berjalan dengan baik, sesuai dengan tahapan, serta aturan yang berlaku. Penertiban APK Pemilu ini dilakukan, agar setiap peserta Pemilu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Kapolresta.

Selain itu, anggota Kepolisian yang terlibat dalam pengamanan kegiatan penertiban juga memberikan himbauan kepada para peserta Pemilu, agar mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak melanggarnya dengan memasang spanduk atau poster sebelum memasuki masa kampanye.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan penertiban, dilakukan oleh Panwaslu kecamatan, perangkat kecamatan, Polisi Pamong Praja Kota Kupang, dengan didampingi oleh personel Polsek Maulafa dan Polsek Alak Polresta Kupang Kota.

Harapannya, agar seluruh peserta Pemilu 2024 dapat bersaing dengan sehat, mengedepankan prinsip demokrasi, dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Semua pihak perlu bekerjasama untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pemilu, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di negeri ini," tutup Kombes Krisna.

Diketahui, kegiatan penertiban telah dilakukan sejak kemarin (21/11), dan di Kecamatan Maulafa, diantaranya, di Kelurahan Oepura, Sikumana, Bello, Kolhua, yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Maulafa Krismen J. Tamonob, S.H

Pada wilayah Kecamatan Alak, yakni di Kelurahan Fatufeto, Nunbaun Sabu, Penkase Oeleta, Alak, dan Namosain, yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Alak Stevanus Laa.

Ketua Panwaslu Kecamatan Alak Menyampaiakn ucapan terima kasih atas partisipasi Polresta Kupang Kota khususnya Anggota Polsek Alak yang telah mengamankan proses penertiban APK di wilayah kecamatan Alak dan semoga kedepan bisa berkolaborasi lagi. 

Kegiatan penertiban APK Pemilu, akan terus dilaksanakan sampai dengan tanggal 27 November 2023, nanti. (AN)