Polresta Kupang Kota Gencarkan Razia Narkoba di Kawasan Kos-kosan, Upaya Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Polresta Kupang Kota Gencarkan Razia Narkoba di Kawasan Kos-kosan, Upaya Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

​KUPANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota menggelar operasi pemeriksaan dan tes urine mendadak di area pemukiman padat dan rumah kos di wilayah Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin (26/10/2026) siang.

​Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WITA tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjalankan Program Quick Wins terkait Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2026.

​Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P., menjelaskan bahwa razia dan pemantauan wilayah ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rentan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

​"Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dan upaya preventif kami untuk mengantisipasi masuk serta beredarnya barang haram di lingkungan tempat tinggal masyarakat, khususnya kawasan rumah kos yang berpotensi menjadi tempat persembunyian atau aktivitas penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Gustaf Steven Ndun.

​Dalam pelaksanaan di lapangan, sebanyak lima personel Satresnarkoba Polresta Kupang Kota diterjunkan langsung dengan didampingi oleh pengurus RT setempat guna memastikan pemeriksaan berjalan secara transparan dan humanis. Petugas menyasar tempat penginapan/kos Kost 21 untuk melakukan pemeriksaan lokasi serta pengujian tes urine secara acak kepada para penghuni.

​Dari hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap tiga orang penghuni kos yang diuji, seluruhnya menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika. Petugas juga tidak menemukan adanya barang bukti narkoba seperti sabu, ganja, psikotropika, maupun jenis zat adiktif lainnya.

​AKP Gustaf Steven Ndun menambahkan, meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun barang bukti dalam kegiatan kali ini, pihak Polresta Kupang Kota akan terus memperketat pengawasan dan rutin menggelar kegiatan serupa di berbagai kawasan lain di Kota Kupang.

​Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengelola rumah kos, serta perangkat RT/RW untuk selalu waspada, peduli terhadap lingkungan sekitar, dan segera melaporkan ke pihak berwajib atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.