Kasus Pemalsuan Uang Sebanyak 353 Juta Rupiah Lebih di Wilayah Kota Kupang, Berhasil Diungkap Oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima
Tribratanewskupangkota.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dalam bentuk rupiah.
Atas pengungkapan kasus ini, satu orang berinisial JB (55), seorang pria yang beralamat di jalan TDM V, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama berhasil diamankan oleh Unit Redkrim Polsek Kelapa Lima.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K didampingi oleh Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Ariawan dan Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, S.I.K menggelar konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/11/2020) siang.
Kepada awak media, Kapolres Kupang kota AKBP Satria menyampaikan bahwa, Barang Bukti Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratu Ribu Rupiah) dalam bentuk rupiah yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima sebanyak Rp. 353.500.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, Barang Bukti yang turut diamankan Petugas diantaranya, Uang Palsu pecahan Rp. 50.00,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 20 lembar senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dua buah tas, satu kulit kertas A4s, satu unit printer merek Epson dan 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Lanjutnya, pasal yang dilanggar yakni, Pasal 36 ayat (1), (2) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Subs Pasal 224 Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Kupang Kota menyatakan bahwa, kasus ini berawal dari Laporan Informasi unit Intelkam Polsek Kelapa Lima, dimana ada laporan dari masyarakat bahwa dikelurahan LLBK Salah satu penjual memberitahukan bahwa, ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.
"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Proses pemyelidikan berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) bulan diamana tersangka sempat berpindah-pindah domisili", katanya.
"Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jembatan Oesapa, Kota Kupang yakni di wilkum Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota dan dilakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, tersangka sempat tinggal di kos di wilayah Tuak Daun Merah", tambahnya.
Dari hasil penyidikan juga, tersangka sempat mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan oleh pelaku di daerah Kabupaten Kupang tepatnya di Desa Oemofa. Setelah menjual BB printer tersangka sempat berpindah lagi ke Kabupaten TTU dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan.
"Setelah kurang lebih 1 (satu) bulan tersangka datang kembali ke Kota Kupang dan membawa uang Rupiah Palsu tersebut.Saat diamankan tersangka didapatkan BB Uang rupiah Palsu sebesar Rp. 11.100.000 (Sebelas Juta seratus ribu rupiah)", terang Kapolres.
"Kemudian dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi BB sebesar Rp. 343.400.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, tepatnya ke rumah saudara sepupu dari tersangka", pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Ariawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kupang Kota serta Kapolsek Kelapa Lima serta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah di wilayah NTT.
"Ini merupakan kejadian yang sangat besar dan sejarah di NTT, kami memiliki data di Bank Indonesia rata-rata biasanya setahun itu hanya sekitar antara 300 (Tiga Ratus) sampai dengan 500 (Lima Ratus) lembar setahun, jadi sangat sedikit sebenarnya", ucap I Nyoman Ariawan.
"Tetapi ini jumlah penangkapan yang luar biasa besar dan ini merupakan momentum yang tepat sebenarnya kita melakukan penegakan hukum", imbuhnya.