Polresta Kupang Kota Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas.

Polresta Kupang Kota Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas.
Polresta Kupang Kota Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polresta Kupang Kota bersama Brimob Polda NTT, TNI dari Kodim 1604/Kupang dan Denpom IX/Kupang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang menggelar patroli malam gabungan pada (Sabtu—Minggu, 6--7/9/2025).

Kegiatan patroli dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kupang Kota, AKP Mesakh Yohanis Hetharie, S.H., M.H bersama Kasat Samapta AKP Marthen Pen Au. Patroli diawali dengan apel gabungan di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, sebelum rombongan menyusuri sejumlah titik di Kota Kupang. Rute patroli meliputi jalan-jalan utama, pusat keramaian, kompleks pertokoan, taman kota, kantor pemerintahan, hingga objek vital nasional.

Kolaborasi tiga instansi ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas keamanan serta keselamatan masyarakat di Ibu Kota Provinsi NTT.

 

“Patroli gabungan ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang berpotensi mengganggu aktivitas warga, khususnya di malam hari,” kata Kabagops.

Mantan Kasat Samapta Polresta Kupang Kota itu menegaskan, sinergi Polri, TNI, dan Satpol PP merupakan modal utama dalam menjaga keamanan daerah.

 

“Kegiatan patroli gabungan skala besar ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga situasi kamtibmas di Kota Kupang tetap terkendali,” sebut dia.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah kelompok pemuda yang sedang mengonsumsi Minuman Keras (Miras). Petugas langsung membubarkan kelompok tersebut, dan memusnahkan miras di tempat.

“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum, sekaligus upaya pembinaan, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh pengaruh alkohol atau miras,” tutup AKP Mesakh. (AN)