Dua Pemuda Pembuat Keributan di Oesapa, Diamankan Satsamapta dan Polsek Kota Lama.

Dua Pemuda Pembuat Keributan di Oesapa, Diamankan Satsamapta dan Polsek Kota Lama.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Satuan Samapta bersama Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, dan Ditsamapta Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di Jalan Raya Timor K.M. 09, Gang Yohanes, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

Keributan yang melibatkan dua orang pemuda tersebut, dilaporkan oleh warga sekitar pada (Jumat, 5/9/2025) malam. Menanggapi laporan tersebut, personel piket Unit Turjawali Satsamapta Polresta Kupang Kota di Pos Polisi Fatululi, bersama piket Polsek Kota Lama dan didukung oleh personel Ditsamapta Polda NTT segera mendatangi lokasi kejadian.

Di bawah pimpinan Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku yang sempat melarikan diri dari lokasi. Berkat respon cepat aparat, kedua pemuda berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

“Respon cepat personel Polresta Kupang Kota yang dibantu juga dengan personel Ditsamapta Polda NTT yang berada di Pos Polisi Bundaran Penghijauan, segera mendatangi Lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, (Sabtu, 6/9/2025).

Keduanya, lanjut Kapolresta, kemudian dibawa ke Polsek Kota Lama guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi insiden tersebut.

 

“Keduanya kini diamankan di Polsek Kota Lama untuk dimintai keterangan terkait perbuatan mereka yang mengganggu warga di sekitar Lokasi kejadian di Oesapa,” jelas Kombes Djoko lagi.

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika melihat kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

 

“Kami imbau masyarakat untuk percayakan proses penanganan lebih lanjut kepada kepolisian, dan apresiasi atas informasi dari warga sehingga keributan tersebut bisa segera ditindaklanjuti sehingga tidak semakin meluas,” sebut Kapolresta Kupang Kota.

 

Kapolsek Kota Lama dalam keterangannya, bahwa kedua terduga pelaku inisial AL (26) dan RL (25), yang merupakan warga Kelurahan Oesapa, dalam pengaruh minuman keras melakukan pengancaman dengan menggunakan benda tajam (parang) terhadap korban YB (57).

 

“Keduanya terlibat pertengkaran mulut dengan korban, dan tidak terima ditegur karena salah seorang terduga pelaku memaki korban, keduanya yang telah pulang namun datang kembali dengan membawa sebilah parang dan mengancam korban,” beber AKP Rachmat Hidayat.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, sambungnya, kemudian mengejar namun keduanya berhasil melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap di dua Lokasi yang berbeda.

 

“Korban telah membuat laporan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama,” pungkas Kapolsek. (AN)