Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 813 / VII / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota, tertanggal 8 Juli 2025. Tersangka berinisial OT diduga melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban berinisial YT.

 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 November 2024 lalu, sekitar sore hari di rumah tersangka, di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kejadian bermula ketika anak korban datang membeli mie di kios tersangka.

“Setelah menyerahkan barang belanjaan, tersangka lalu menarik tangan anak korban hingga membawanya ke dapur. Anak korban sempat berteriak memanggil anak dari tersangka, namun tidak ada jawaban,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, (Jumat, 5/9/2025).

 

Sesampainya di dapur, sambung Kapolresta, tersangka mengunci pintu lalu mendorong anak korban hingga terjatuh di lantai, dan kemudian melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut mantan Kapolres Pamekasan ini.

 

Lebih lanjut dikatakan, kami berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

“Kasus terkait perlindungan anak menjadi perhatian serius Polresta Kupang Kota, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkas Kombes Djoko Lestari. (AN)