Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penikaman Terhadap Saudaranya Sendiri

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penikaman Terhadap Saudaranya Sendiri

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik dari Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka seorang perempuan AGYS, yang melakukan penikaman terhadap korban yang merupakan saudaranya sendiri YFS, di kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

Perkara penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2024, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari, saat tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.

 

“Tersangka dan teman-temannya sedang miras di dalam sebuah kamar kos, karena membuat keributan yang mengganggu, korban datang dan menegur, namun tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga penikaman menggunakan pisau,” ungkap Kapolresta, Kamis (26/9/2024).

 

Tambahnya, antara tersangka dan korban masih adanya hubungan kekeluargaan, sehingga para tetangga sekitar meminta korban untuk menegur.

 

“Tersangka tidak hanya membuat keributan pada malam saat kejadian (28/7/2024), namun sudah sering ribut pada waktu-waktu sebelumnya, membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah dan meminta saudaranya itu (korban) yang menegur,” jelas Kombes Aldinan Manurung.

 

Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri.

 

Pada kesempatan itu, mantan Wakapolresta Kupang Kota ini meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.

 

“Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk,” pesan Kapolresta Aldinan. (AN)