Opersai Pekat Turangga 2022: Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Ratusan Petasan dan Pemuda Mabuk
Tribratanewskupangkota.com - Senin, 12 Desember 2022 pukul 21.00 Wita, bertempat di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota, telah dilaksanakan Operasi Pekat Turangga 2022 oleh Personil Polresta Kupang Kota, yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Joni F. M. Sihombing, S.E., M.M., S.I.K sebagai Karendal Ops Res, didampingi oleh Kasat Intelkam KOMPOL Jonny S. Nahak, S.E., S.I.K. sebagai Kasatgas Deteksi, Kasat Samapta AKP Teosasar M.M.F. Ngulu, S.Sos., M.M sebagai Kasatgas Preventif, Wakasatres Narkoba IPTU Gustaf Steven Ndun, S.i.P sebagai Kasatgas Tindak, Kasubbagdalops IPDA Edy Halek sebagai Kaposko, Kasikum IPTU Apris Wahi, Kanit Samapta Polsek Kelapa Lima IPTU Adrianus Feliks, IPTU Daud Bessie Amd.Kep sebagai Kasi Dokes, dan Kasubbagwatpers IPDA Chrisantus Hilarius Ndiwa, S.H sebagai Ka UKL III serta diikuti oleh 105 Personil Polresta Kupang Kota.
Kegiatan diawali dengan Apel persiapan operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops, mengenai sasaran Operasi Pekat antara lain melakukan pencegahan, penangkalan dan penindakan terhadap miras/orang mabuk, perjudian, kejahatan jalanan, sajam, senpi/rakitan, handak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi, Narkoba dan barang berbahaya lainnya, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing serta penertiban serta himbauan kepada para penjual kembang api agar tidak membakar dan membuang kembang api tersebut di jalan raya atau tempat2 ibadah serta tempat ramai lainnya.
Kegiatan mulai dilaksanakan dengan sasaran para pengecer penjualan kembang api mainan yang melakukan penjualan kembang api mainan diatas 2 inchi dan yang belum memiliki Surat Penunjukan dari Agen Penyalur Kembang Api Mainan, Surat Rekomendasi dari Polsek setempat dan Surat Keterangan dari Polresta Kupang Kota, di seputaran wilayah Kota Kupang.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap beberapa para pedagang kembang api, ditemukan mainan petasan, mercon dan sejenisnya serta para pengecer kembang api yang belum mengantongi Surat Penunjukan dari Agen Penyalur Kembang Api Mainan, Surat Rekomendasi dari Polsek setempat, Surat Keterangan dari Polresta Kupang Kota dan barang penjualan yang tidak termasuk dalam daftar belanja kembang api tersebut. Personel Operasi Pekat juga memberikan himbauan kamtibmas tentang larangan melakukan permainan kembang api di jalan umum karena sangat mengganggu dan membahayakan orang lain dan juga melarang diperjualbelikan kembang api mainan bagi anak-anak dibawa umur karena dapat membahayakan dirinya maupun orang lain karena tidak adanya pengawasan dari orangtua.
Dalam Operasi Pekat yang dilakukan tersebut, Petugas berhasil menyita ratusan petasan dari beberapa tempat penjualan kembang api antara lain; Pengecer kembang api di samping kharisma an. R.L dengan barang bukti yang disita adalah 42 pcs happy flower tor. Pengecer kembang api di depan CIMB Niaga an. L.D dengan barang bukti yang disita adalah 81 pcs Happy Flower, 12 pcs Picolo biru, 11 pcs picolo hijau, 3 pcs craker barel. Pengecer kembang api di depan hotel charvita an. J.L, dengan barang bukti yang disita yaitu 2 dus petasan dobel flower, 2 dus petasan happy flower, 8 buah mercon. Pengecer kembang api depan Gor Oepoi Kupang, a.n J.O.T dengan barang bukti petasan yakni 24 pcs Happy Flower, 12 pcs Jenis Petir.
Selain petasan personel Operasi Pekat Polresta Kupang Kota juga mengamankan beberapa pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras di Jl. Shopping center Kota Kupang dengan identitas sebagai berikut; A.A (27 tahun), D.F (24 Tahun), I.T (23 Tahun), O.J(21 Tahun),dengan barang bukti miras yang disita yaitu 1 botol miras jenis moke ukuran 600ml bersama 3 unit sepeda motor yang sudah diamankan ke kantor Sat Lantas.
Kegiatan berakhir kondusif dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Kupang Kota dan terpantau aman, tertib dan lancar. Kegiatan Operasi Pekat Turangga 2022 oleh Poloresta Kupang Kota dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan situasi kamtibmas kepada seluruh masyarakat di Kota Kupang agar aman dan kondusif dari berbagai bentuk ancaman serta gangguan keamanan seperti penyakit masyarakat dan juga sebagai upaya cipta kondisi dengan sasaran seluruh penyakit masyarakat seperti perjudian, Miras, Sajam, senpi/rakitan, Handak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi, dan Narkoba serta barang berbahaya lainnya.
Kegiatan telah memasuki hari ke-8, dimulai dari tanggal 05 sampai 19 Desember 2022 dengan melibatkan personel sebanyak 105 Anggota. Untuk orang-orang yang terjaring dalam operasi Pekat, akan di data dan diberikan pembinaan, dan apabila ada yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk barang bukti dari hasil temuan ataupun disita akan diamankan di Mapolresta Kupang Kota.