Terlibat Balap Liar, Satuan Lantas dan Samapta Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor dari TKP

Terlibat Balap Liar, Satuan Lantas dan Samapta Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor dari TKP

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kupang Kota, mengamankan 4 unit sepeda motor, yang terlibat dalam aksi balapan liar dan sebagai pelanggar lalu lintas, di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Piet A. Tallo, Minggu (26/5) dini hari tadi. 

 

Personel piket dari Satlantas dan Samapta Polresta Kupang Kota yang sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi adanya aksi balap liar di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya depan kantor BKMG dan Novanto Center, serta di Jalan Piet A. Tallo seputaran depan Kantor PDIP NTT dan Point Cafe. 

 

"Saat sedang melaksanakan patroli rutin oleh personel piket, didapati informasi adanya aksi trek-trekan atau balap liar di 2 lokasi berbeda, yang merupakan lokasi target dari pelaksanaan patroli, namun setelah patroli pergi, mereka langsung cepat berkumpul dan melakukan aksi kebut-kebutan jalanan itu," beber Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pada Minggu (26/5) siang. 

Dikatakannya lagi, setelah anggota cepat bergerak ke lokasi, mereka langsung berhamburan, namun anggota berhasil mengamankan sepeda motor yang terlibat balapan. 

 

"Begitu tiba di Jalan Sam Ratulangi, segera dilakukan penangkapan, dan didapati 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat, dan salah satunya tanpa TNKB atau plat nomor," terang Kapolresta. 

Selanjutnya, di Jalan Piet A. Tallo, anggota juga amankan 2 unit ranmor roda 2, dengan jenis yang sama (Honda Beat), dimana satu unit yang terlibat dalam balap liar, dan satu unit lagi menggunakan knalpot brong atau racing, serta sepeda motor tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. 

 

"Di tempat yang berbeda (Jalan Piet A. Tallo) juga diamankan 2 sepeda motor yang terlibat balap liar. Lalu sepeda motor tersebut diamankan sebagai barang bukti di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," ucap Kombes Aldinan Manurung. 

Selanjutnya, dikatakan Kapolresta lagi, kepada pengendara diberikan surat atau blangko tilang, sebagai bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya, dan wajib mengikuti sidang di pengadilan. 

 

Kepada masyarakat Kota Kupang, orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini meminta kerjasama dari tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta orang tua untuk bersama mengontrol anaknya apabila telah larut malam. 

 

"Kami minta kerjasama seluruh pihak, utamanya orang tua untuk bisa mengontrol dan mengawasi anak-anaknya bila berada di luar rumah, guna menghindari perbuatan mereka dari kasus pelanggaran atau kejahatan lainnya. (AN)