Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pencurian di Undana ke Kejari Kota Kupang

Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pencurian di Undana ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka tindak pidana pencurian barang-barang inventaris milik Universitas Nusa Cendana (Undana), ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Senin (19/5) siang kemarin.

 

Tersangka STT (18), warga Kelurahan Lasiana tersebut, dilimpahkan bersama dengan barang bukti kursi dan sepeda motor, ke kejaksaan setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini, salah satu tersangka pencurian barang inventaris milik Kampus Undana, berupa kursi besi merk Chitos sebanyak 150 buah, resmi dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Akp Yohny Friser Makandolu, S.H.

 

Dua orang tersangka lainnya, yakni JYRYS (16) dan DCTO (17) berkas perkaranya terpisah atau split, dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Polsek Kota Lama.

 

“Karena masih anak di bawah umur, kedua tersangka lain berkas perkaranya terpisah, sehingga memudahkan dalam proses penuntutan” kata Kapolsek lagi.

 

Diceritakannya, pencurian oleh ketiga tersangka dilakukan sebanyak 14 kali, sejak tanggal 17 Februari 2025, hingga akhirnya aksi mereka diketahui pihak keamanan kampus, dan kemudian langsung ditangkap pada pagi tadi.

"Ketiga tersangka setelah melakukan aksi pencurian, selanjutnya barang bukti kursi langsung dijual atau ditimbang, yang diangkut menggunakan sepeda motor milik tersangka DCTO dan STT ke penimbang besi tua yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, dan penimbang besi tua lainnya di Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

 

Tambahnya, hasil dari penjualan kursi belajar tersebut dibagi sama rata kepada ketiga terduga pelaku, dan kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari oleh tersangka yang lenih dari satu orang, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

 

Diketahui, kerugian yang dialami pihak Kampus Undana mencapai sekitar Rp. 90.000.000, (Sembilan Puluh Juta Rupiah). (AN)