Kapolresta Kupang Kota Pimpin Langsung Reka Ulang Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal
Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung jalannya reka ulang atau rekonstruksi, tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban JMM meninggal dunia, yang dilakukan oleh suami korban sendiri AS, salah satu oknum ASN di Pemerintahan Provinsi NTT.
Tindak pidana yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu itu, dilakukan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan, dengan memperagakan sebanyak 35 adegan, yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, kedua anaknya, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang ikut prihatin atas kasus tersebut.
Rekonstruksi yang dilakukan di Lapangan Apel belakang Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9/2024) siang, memperlihatkan secara detail bagaimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut.
Korban yang baru pulang dari tempat kerja menggunakan jasa ojek online, dijemput oleh tersangka yang telah menunggu dengan kondisi mabuk minuman keras.
Korban yang tiba di depan rumah langsung ditampar hingga terjatuh. Lalu, tersangka yang sudah gelap mata terus memukul wajah korban hingga terbaring, kemudian menendang dan menginjak tubuh korban secara berulang kali.
Dan akhirnya, korban dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menanganinya.
Kapolresta Kupang Kota yang diwawancara awak media usai rekonstruksi mengatakan, penyidik reskrim telah melakukan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan, dan kini menggelar rekonstruksi, guna melengkapi berkas perkara.
"Saya ingin masyarakat mendapat keadilan, rasa aman dan nyaman, maka kami telah bekerjasama secara profesional dengan memeriksa para saksi di TKP, dan melakukan reka ulang adegan ini," ungkap Kapolresta.
Reka adegan ini berdasarkan kejadian yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan harapannya kasus ini bisa menjadi terang.
"Terima kasih atas kerjasama keluarga dan masyarakat yang hadir serta menyaksikan seluruh adegan tadi, agar menjadi jelas perbuatan dan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Kombes Aldinan Manurung. (AN)