Pelaku Pencurian Sepeda Motor di BTN Kolhua Diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di BTN Kolhua Diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - Pelaku Pencurian Sepeda Motor di BTN Kolhua yang melarikan diri ke desa Kuanfatu Kabupaten TTS diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota. Pelaku berinisial NSN, 23 tahun diamankan setelah Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berkoordinasi dengan Polsek Kuanfatu Kabupaten TTS.

Dikisahkan pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukuk 09.00 wita bertempat jalan Fetor Foenai Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.

Awalnya sepeda Motor Yamaha Mio milik korban Johanis dengan nomor Plat DH 4902 HK warna hitam pecah ban dan dibawa ke tempat tambal ban di jalan Fetor Foenai Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa  lalu Korban Johanis meninggalkan sepeda motor tersebut ditempat tambal ban dan balik kerumah karena antara korban Johanis dan pemilik tambal ban saling kenal. Sekitar pukul 23.00 wita korban Johanis kembali ke tempat tambal ban, namun di dapati nya motor milik korban Johanis sudah tidak berada ditempat dan tempat usaha tambal ban juga sudah tutup.

Keesokan harinya korban Johanis kembali dan menanyakan sepeda motornya ke pemilik tempat usaha tambal ban, namun pemilik usaha dan pekerjanya mengatakan bahwa mereka tidak tau keberadaan sepeda motor tersebut.

Korban Johanis setelah mengetahui bahwa sepeda motor miliknya raib langsung mendatangi piket Polresta Kupang Kota dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B/ 11/I/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG / POLDA NTT.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak dengan mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang kasus tersebut.

Hasil penelusuran, Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut berinisial NSN dan saat ini sudah melarilan diri ke Desa Kuanfatu Kabupaten TTS.

Dan setelah berkoordinsi dengan Polsek Kuanfatu, Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku NSN dan membawanya ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah 10 hari pelariannya.