Mahasiswa Pelaku Pencurian Handphone Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Mahasiswa Pelaku Pencurian Handphone Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Seorang mahasiswa salah satu kampus ternama di Kota Kupang, diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota, karena terbukti melakukan pencurian Handphone merk Iphone X milik Melanie Athalya Maniata, di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang, pada (21/5/2024) lalu. 

 

Pelaku dengan inisial ANP (23) asal Londalusi, Kabupaten Rote Ndao ini, diamankan pada, Selasa (4/6/2024) petang tadi, di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

 

Turut diamankan juga barang bukti curian, 1 buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 buah Kartu SIM C. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan, proses penyelidikan langsung dilakukan setelah adanya laporan polisi. 

 

"Pada saat penyelidikan, anggota Jatanras mendapat informasi tentang identitas pelaku, dan setelah melakukan pulbaket, diketahui keberadaan dari pelaku, kemudian anggota langsung menuju lokasi keberadaan pelaku," beber Kapolresta. 

 

Pelaku yang sedang berada di Jalan Farmasi, dikatakan Kapolresta lagi, langsung diamankan oleh Jatanras, dan saat sedang diinterogasi secara intens, selanjutnya pelaku lalu dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota karena semakin banyak masyarakat yang berdatangan untuk menonton, yang mana dapat mengganggu proses interogasi dan kamtibmas di TKP. 

 

Mantan Wakapolresta Kupang Kota ini kemudian menceritakan kronologi awal kejadian, dimana pada saat pelaku tiba di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang, dan melihat ada satu unit Handphone di Wastafel luar kampus, lalu muncul niat pelaku untuk mencuri. 

 

"Pelaku tiba di Poltekkes, melihat adanya Handphone Iphone X yang ditaruh di atas Wastafel. Kemudian pelaku berpura-pura mencuci muka lalu mengambil Handphone tersebut, kemudian pelaku sempat menunggu di sekitar Wastafel untuk memantau situasi, selanjutnya pada saat pelaku merasa situasinya aman, langsung membawa pulang Handphone tersebut," terang Kapolresta Aldinan Manurung. 

 

Handphone korban terkunci menggunakan PIN, namun dipaksa buka oleh pelaku gunakan PIN secara random atau acak, dan berhasil terbuka. 

 

"Setelah Handphone berhasil dikuasai secara utuh, pelaku juga membuka secara random PIN ATM BCA milik korban dengan mengikuti tanggal lahir korban dan berhasil, selanjutnya pelaku menarik uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)," katanya lagi. 

 

Saat ini, sambung mantan Kapolres Kupang ini, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

 

Kapolresta Kupang Kota juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang, untuk secara berkala mengganti PIN Handphone serta ATM, dan tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. 

 

"Kami himbau kepada masyarakat untuk secara berkala mengganti PIN Handphone, ATM atau PIN lainnya, sehingga tidak mudah ditebak oleh pelaku kriminal, dan senantiasa waspada atas barang-barang berharga yang dibawanya saat sedang berada di tempat publik atau keramaian masyarakat," pungkas Aldinan Manurung. (AN)