Mabuk, Curi Sepeda Motor Tetangga dan Alami Lakalantas, Agus Pelaku Pencurian Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Mabuk, Curi Sepeda Motor Tetangga dan Alami Lakalantas, Agus Pelaku Pencurian Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, pada Rabu (22/5) kemarin sekitar pukul 14.30 WITA, berhasil mengamankan AN (20) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan TDM II, Rt.16/RW.04, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 547 / V / 2024 / SPKT / Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 Mei 2024.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya yang diterima tribratanewskupangkota.com menerangkan, Subnit Jatanras Satreskrim Polresta, berhasil menangkap pelaku AN, yang telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Minggu (19/5) sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban TRBN, yang saat itu sedang terparkir di depan rumah yang beralamat di Jalan TDM II, Rt.16/RW.04, Kelurahan TDM Kota Kupang.

 

“Pelaku AN bersama tiga rekannya saat itu sedang mengonsumsi miras di rumah pelaku, dan pelaku ingin keluar untuk membeli rokok, namun tidak mempunyai kendaraan, dikarenakan motor milik pelaku dalam kondisi rusak. Pelaku lalu melihat motor korban yang sedang terparkir, kemudian pelaku mengambil kunci motor Yamaha Jupiter Z miliknya, yang ternyata cocok, kemudian motor korban langsung dibawa kabur,” beber Kapolresta menceritakan kronologi awal kejadian.

 

Sambungnya, sebelum sampai di kios, pelaku yang sudah terpengaruh oleh minuman keras dan mabuk, mengalami kecelakaan, yang mana pelaku menabrak pengendara motor lainnya di Kelurahan Oebufu hingga mengalami patah tulang pada bahu kanan, jari manis dan jari kelingking akibat dari kecelakaan lalu lintas itu.

 

Lebih lanjut diterangkan mantan Kapolres Kupang ini, Subnit Jatanraas yang sedang melakukan penyelidikan, mendapat informasi tersebut, dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Lantas untuk mengetahui kebenaran informasi yang telah mereka kumpulkan.

 

“Info itu langsung di cek kebenarannya oleh anggota Jatanras kepada piket laka, dan dikonfirmasi bahwa motor yang mengalami kecelakaan itu adalah betul milik korban. Setelah itu anggota mengonfirmasi dengan korban, dan diketahui bahwa yang mengalami kecelakaan adalah tetangga korban sendiri,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.

 

Lebih jauh dijelaskan, anggota segera meenuju kediaman pelaku untuk melakukan interogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa untuk diamankan di Mako Polresta Kupang Kota, guna diambil keterangan lebih lanjut.

 

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan diamankan, dan keluarga kooperatif saat pelaku akan dibawa, serta siap dengan konsekuensi hukum yang akan didapat oleh pelaku. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang baru pertama kali dilakukan,” tutup Kapolresta Kupang Kota. (AN)