Keroyok Korban di Tempat Pesta Hingga Meninggal Dunia, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan 2 Pelaku yang Kabur ke Alor

Keroyok Korban di Tempat Pesta Hingga Meninggal Dunia, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan 2 Pelaku yang Kabur ke Alor

Tribratanewskupangkota.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, AP (20) dan JR (16), ditangkap di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada Kamis (9/1/2025) pagi.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melalui unggahan di media sosial "Instagram" yang mengungkap keberadaan para pelaku di Kabupaten Alor. Berbekal informasi itu, anggota Jatanras di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H segera berkoordinasi dengan anggota Buser Satreskrim Polres Alor dan bergerak cepat ke lokasi.

 

Diketahui, kejadian bermula pada Sabtu, (30/11/2024) lalu, saat korban inisial MR (29), warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, menjadi korban pengeroyokan di sebuah pesta hingga meninggal dunia. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengurai kasus pengeroyokan tersebut berawal dari pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, saat pelaku, korban dan para saksi sedang minum minuman keras bersama, lalu para pelaku mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara. 

 

"Saat di luar tenda itulah para saksi melihat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban. Melihat terjadinya pengeroyokan, saksi-saksi keluar dari tenda dan melerai. Para saksi lalu melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah. Melihat itu para saksi menganjurkan korban untuk berobat ke rumah sakit namun ditolak korban,” ujar Kapolresta Aldinan.

 

Beberapa hari kemudian setelah kejadian pengeroyokan, sambung dia, tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 korban mengeluh kepada saksi B dan disampaikan bahwa korban merasa sakit pada perut, rahang dan leher tegang,hingga tidak bisa digerakkan, serta kepala yang sakit sehingga saksi B membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.

 

“Oleh pihak rumah sakit pada tanggal 5 Desember 2024, dirujuklah korban ke RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, dan oleh dokter disana dilakukan CT Scan, namun pada pukul 19.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap mantan penyidik Bareskrim Polri ini.

 

Saat ini kedua pelaku, yakni AP dan JR telah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AS)