Demi Kepentingan Umum, Seluruh Pedagang di Depan Pasar Oebobo Dihimbau Tidak Berjualan di Atas Trotoar
Tribratanewskupangkota.com - Puluhan pedagang yang berjualan di depan Pasar Oebobo atau sepanjang Jalan R. W Monginsidi III, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Rabu (9/8/2023) sore kemarin, diberikan himbauan untuk tidak berjualan di atas trotoar dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Himbauan kepada pedagang dilakukan oleh staf dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang selaku pengelola Pasar tradisional, bersama personel dari Polresta Kupang Kota, yang dipimpin oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Tampak hadir pula, Direktur Dua Bidang Pemasaran PD Pasar Kota Kupang Maksi Nomleni, S.H., M.H, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere, AP., M.Si, dan Lurah Fatululi Fremy Dae.
Satu persatu pedagang didatangi oleh petugas, kemudian diberikan himbauan agar tidak berjualan di atas trotoar, atau ruang untuk parkiran kendaraan bermotor, sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pejalan kaki, serta tidak membuat kemacetan karena kendaraan bermotor yang hendak berbelanja di parkir di atas badan jalan.
Para pedagang mengikuti himbauan petugas tersebut, kemudian terlihat beberapa pedagang mulai memindahkan lapak jualan mereka menggunakan mobil pick up ke dalam kompleks Pasar Oebobo secara gotong royong dan di bantu oleh personel Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota yang ditemui di lokasi mengatakan, bersama PD Pasar Kota Kupang akan mengambil sikap untuk kepentingan umum, yakni demi keselamatan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas. "Kami akan ambil sikap dan berikan solusi. Agar pedagang berjualan di dalam kompleks pasar, dan tidak di atas trotoar atau ruang milik jalan", tegas Kombes Krisna, yang didampingi oleh Dirut Pemasaran dan Kadis Perhubungan, serta Kabagops, Kasat Samapta dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Saat menemui para pedagang, mantan Kapolres TTU tersebut, meminta pedagang yang berjualan dengan memakai Rumija, agar membongkar kanopi atau teras depan, sehingga pembeli yang datang bisa menjadikannya sebagai parkiran kendaraan bermotor, dan tidak membuat jalan semakin sempit yang bisa menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. "Di depan Pasar Oebobo sudah mulai kami tertibkan arus lalu lintas, dengan menempatkan personel Satlantas dan memasang rambu dilarang parkir pada area tertentu, namun masih menimbulkan kemacetan khususnya pada siang hingga sore hari. Sehingga kami bersama PD Pasar Kota Kupang dan Dishub Kota Kupang sepakat untuk melakukan himbauan kepada para pedagang yang berjulan di atas trotoar dan rumija", jelas Kapolresta.
Dirut pemasaran di hadapan pedagang, menyatakan akan mengatur para pedagang saat pindak ke dalam kompleks pasar. "Kami akan atur pedagang yang di pindahkan ke dalam kompleks pasar, terkait letak, bentuk dan ukuran bangunan lapak, sehingga tidak dibangun semaunya saja yang membuat tampak tidak rapi", ujarnya.
Diketahui bahwa, atas dasar kesepakatan bersama, seluruh pedagang kaki lima akan pindah ke dalam Pasar Oebobo, dan pedagang toko atau kios akan membongkar sendiri bangunannya hingga batas waktu, Minggu (13/8/2023). Apabila melewati batas waktu yang disepakati, maka petugas akan melakukan penertiban. (AN)