Kapolresta Kupang Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K, M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Kamis (13/02/2025) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain barang bukti narkoba, barang bukti senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang kasusnya telah diproses dan mendapatkan putusan dan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Hotma Tambunan, S.H., M.Hum, dengan didampingi para stafnya, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut Fery Haryanta, S.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K, M.Si, Wakasat Reskrim Iptu Arifin Abdurahman, S.H, perwakilan dari BNN Provinsi NTT, dan Siswa/Siswi dari SMK Negeri 1 Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Kupang Kota menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan salah satu bentuk implementasi dari Criminal Justice System, dimana prosesnya dimulai dari penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan kemudian hari ini dilakukan eksekusi.
“Ini merupakan salah satu komitmen kita bersama sebagai aparat penegak hukum, bahwa akhir dari penegakan hukum ini adalah pemusnahan barang bukti," sebut Kombes Aldinan Mamurung.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang, untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat berakibat hukum.
"Hindari segala bentuk kejahatan yang akan menimbulkan tindak pidana. Sebisa mungkin untuk bisa dihindari, sehingga tidak merugikan diri sendiri," pesan mantan Kapolres Kupang ini. (SK)