Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Dua Anak Dibawah Umur, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.
Tribratanewskupangkota.com - Sub Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (03/04/2024) kembali mengamankan dua orang wanita, pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. keduanya diamnakan di Jln. Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama barang bukti satu buah sepeda Motor Honda Beat warna putih.
Pelaku SD (17 Tahun) dan NRB (15 Tahun) keduanya diamankan berdasarkan adanya pengaduan dari korban di SPKT Polresta Kupang Kota dan juga adanya pemberitaan terkait kasus tersebut pada media sosial instagram.
kejadian bermula dari SD yang menggunakan jasa ojek lalu kemudian mengajak ke kos-kosan milik temannya, kemudian korban diminta untuk beristirahat sejenak di kos-kosan tersebut, lalu SD meminjam Motor milik korban untuk membeli kopi. Pada saat menguasai motor milik Korban inilah, SD langsung mengajak temannya NRB untuk membawa kabur motor milik Korban.
Setelah melihat adanya pemberitaan pada medsos terkait dengan kejadian tersebut, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota merespon secara cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi media resmi Humas Polresta Kupang Kota tribratanewskupangkota.com membenarkan telah diamankanya dua orang pelaku penggelapan sepeda motor yang viral di media sosial tersebut.
“Pelaku SD adalah pemain lama yang sudah sering melakukan Pencurian, kedua pelaku SD dan NRB merupakan kategori anak dibawah umur. setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sebelum diamankan sempat melarikan diri ke Kabupaten Kupang tepatnya di Tanah Merah”, ungkap Kombes Aldinan.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan saat ini keduanya dan barang bukti sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RA)