Gunakan Nama Medsos Polri, Pemuda di Oepura Ditangkap Aparat Polsek Maulafa
Tribratanewskupangkota.com - Aparat Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pemuda inisial AAM (27), di Kelurahan Oepura, terkait pembuatan akun Media Sosial (Medsos) TikTok, dengan nama POLSEK MAULAFA, Sabtu (16/9/23).
Pelaku ditangkap, karena mengatasnamakan akun medsos TikTok milik pribadinya, dengan nama Polsek Maulafa, dengan dalih ingin menakut-nakuti orang yang sering mem-Bully dia di medsos.
Pelaku yang diamankan sore tadi, saat sedang bekerja di Salon Bridal, di Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa, karena membuat postingan yang mengandung unsur politik, sehingga sangat merugikan Polri sebagai institusi negara yang bebas dari unsur politik praktis.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa akun TikTok, dengan nama Polsek Maulafa, merupakan akun pribadi miliknya, dan dia merubah nama akun TikTok-nya itu, yang bermula bernama Jack Is Back, menjadi nama Polsek Maulafa, untuk menakuti orang yang sering mem-Bully, di akun tersebut.
Karena hal itu, pelaku meminta maaf atas kesalahan tersebut, dan akan merubah nama akun atau menghapus akun tersebut, dan membuat rekaman video klarifikasi.
Diketahui bahwa, akun medsos tersebut dibuat olehnya sendiri, sekitar bulan September 2022, dengan nama akun Jack is Back, kemudian dirubah menjadi Polsek Maulafa pada hari Sabtu, 09 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, di rumahnya.
Pelaku yang mengakui salah atas perbuatannya itu, kemudian membuat rekaman video klarifikasi, dan memposting di seluruh akun medsos miliknya, dan membuat surat pernyatan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (AN)