Ditemukannya Orang Meninggal di dalam rumah.

Ditemukannya Orang Meninggal di dalam rumah.

Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Rabu 03 Agustus 2022 sekitar 12.00 wita bertempat di Jln RCTI Rt.003 Rw.001 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang telah ditemukan orang meninggal didalam rumah.

 

Terkait kejadian tersebut dapat diuraikan sebagai berikut Pukul 12.00 wita Piket SPKT mendapat informasi bahwa ada orang meninggal yg ditemukan didalam rumahnya dan langsung mendatangi TKP dipimpin Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga, setibanya di TKP langsung memasang garis polisi kemudian menghubungi tim Indentifikasi dan Biddokes Polda NTT

 

Pukul 13.00 wita pihak Biddokes Polda NTT tiba di lokasi. Pukul 13.18 wita Tim Indentifikasi Polres Kupang Kota tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Pukul 13.40 wita jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.

 

Adapun identitas Jenazah adalah Nama Petrus Metan, Ttl Kefa 03 Oktober 1963

Pekerjaan Sopir, Suku Timor, Agama Katholik, Alamat sebelumnya Jln Swakarya I Rt.011, Rw.003 Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Alamat sekarang Jln RCTI Rt.003, Rw.001 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang.

Kemudian Saksi yaitu Nama Selfiana Mano, Ttl Kefa 05 September 1983, Pekerjaan IRT, Suku Timor, Agama Katholik, Alamat Jln. RCTI Rt.003, Rw.001, Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang.

Saksi Menerangkan bahwa sekitar pukul 11.30 wita saya melihat pintu rumah korban yg merupakan paman dari suami saya tidak terkunci lalu saya mengajak anak saya a.n Clara Mano untuk melihat kedalam rumah, Di saat saya membuka pintu rumah korban saya lihat korban dalam posisi tertidur di lantai lalu saya membangunkan korban dengan cara memanggil manggil namanya namun korban tidak juga bangun lalu saya memanggil tetangga selanjutnya saya bersama dengan para tetangga melihat korban namun korban masih tetap pada posisi awal saat saya temukan kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Maulafa.

Yang saya ketahui selama ini korban tinggal sendiri dirumah miliknya yg dibangun diatas tanah milik PT. Lopo Indah Permai.

 

Catatan tambahan didalam rumah korban ditemukan beberapa jenis obat. Kejadian tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 133 / VIII / 2022 / SPKT / POLSEK MAULAFA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDAN NTT, Tanggal 03 Agustus 2022 serta Permintaan Visum Et Repertum Luar / Dalam Nomor : R / 74 / VIII / 2022 / Sektor Maulafa, tanggal 03 Agustus 2022.