Unit Reskrim Polsek Maulafa Tahap 2 Tersangka Kasus Pengancaman di Kelurahan Sikumana

Unit Reskrim Polsek Maulafa Tahap 2 Tersangka Kasus Pengancaman di Kelurahan Sikumana

Tribratanewskupangkota.com  Kamis, 24 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah dilaksanakan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, seorang Tersangka inisial DA (66), oleh Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire bersama penyidik pembantu AIPDA Israel Natu, S.H dan BRIPKA Rudi Fernando Missa, yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Kota Kupang Hasbudin B. Paseng, S.H. 

 

Tersangka diproses oleh Polsek Maulafa karena diduga telah melakukan tindak pidana "Pengancaman" yang terjadi pada hari Minggu tanggal, 25 Mei 2025 sekitar jam 07.30 Wita bertempat di Jalan Air Lobang II Gang 2B, RT.043/RW.018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H secara singkat menjelaskan, bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan pidana pengancaman kepada korban Sam Suriaty M. Tuka dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami rasa takut untuk keluar rumah karena diancam akan dibunuh.

 

"Guna memberi rasa keadilan bagi korban, Polsek Maulafa telah memproses kasus ini sesuai prosedur hingga tuntas dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, dan terhadap tersangka telah dilakukan Tahap 2 pada hari ini," kata Kapolsek Maulafa. 

 

Mengantisipasi terjadinya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Maulafa, Kapolsek Maulafa bersama seluruh anggota terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

"Kami melakukan kegiatan patroli, sosialisasi dan imbauan untuk menimbulkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing, sehingga dapat menekan potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan apabila ada kejadian tindak pidana untuk segera dilaporkan, Polsek Maulafa akan segera menangani dan diselesaikan guna memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.

 

Kanit Reskrim IPDA Afret Bire lebih rinci menjelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara mengarahkan sebilah parang kepada korban sambil mengangkat parang tersebut dan berkata "Saya bunuh kau".

 

Untuk diketahui pula bahwa sebelumnya pada tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, di tempat yang sama, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap suami dari korban atas nama Madah Biha, dengan cara tersangka mengarahkan anak panah ke arah suami korban sambil tersangka berteriak dengan kata-kata "turun-turun kau, saya kasih mati kamu".

Selain kejadian tersebut, antara saudara Madah Biha dan tersangka juga pernah bermasalah dengan hal yang hampir sama, yang mana terjadi pada tahun 2012 (dua ribu dua belas) pada saat itu tersangka di vonis hukuman 3 (tiga) bulan penjara. 

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, tersangka disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 (Satu) tahun penjara, atau denda paling banyak Rp4.500 (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)", sebut Kanit Reskrim Ipda Afret Bire. (DL)