Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Empat Pelaku Anak Dibawah Umur
Tribratanewskupangkota.com - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, pada Senin (26/03/2024) dini hari, berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, yang berlokasi di tempat rekreasi air terjun Oenesu, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP/B/292/III/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, yang dilaporkan oleh TBS, yang merupakan seorang anggota Polri, dan mengalami kehilangan sepeda motor miliknya, dengan merk Honda Vario.
Pelaku curanmor tersebut, yaitu YDH (14), CHK (13), BT (14), MP (15), keempat pelaku tersebut beralamat di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, berstatus pelajar dan tergolong masih dibawah umur.
Kejadian bermula ketika para pelaku sementara berkumpul di rumah YDH, kemudian MP mengajak YDH, CHK dan BT untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban, yang pada saat itu YDH langsung pergi dan mengambil motor milik korban yang sedang terparkir, sementara CHK menunggu di seberang jalan depan.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, keduanya langsung membawa sepeda motor ke cabang jalan bengkel abadi, yang di situ sudah menunggu pelaku MP dan BT. Kemudian keempatnya membawa sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke lokasi air terjun Oenesu, untuk dibongkar atau diubah Sparepart-nya dengan tujuan agar tidak diketahui lagi oleh pemilik sepeda motor.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J. H Manurung, S.H., S.I.K., M.SI yang dikonfirmasi tribratanewskupangkota.com melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pelaku curanmor tersebut.
”Keempat pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Polri berhasil kami tangkap kemarin, semua pelaku masih tergolong anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, saat ini sementara kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Yohanes. (RA)