Calo Tiket di Pelabuhan Tenau yang Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara.

Calo Tiket di Pelabuhan Tenau yang Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara.

Tribratanewskupangkota.com - AM (39) warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, yang telah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota di Pelabuhan Tenau, pada Senin 10 Februari 2025 lalu, terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. 

 

Hal itu disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dengan didampingi General Manager PT. Pelni Cabang Kupang Hariyanto Sembiring, S.E, Wakasat Reskrim Iptu Arifin Abdurahman, S.H, Kasie KPLP Tenau Kupang Oni Nitbani, dan perwakilan dari PT. Pelindo Kupang, saat memberikan keterangan pers, di Lobi Mapolresta Kupang Kota, Kamis (13/2/2025). 

Diuraikan Kapolresta, berawal adanya laporan pengaduan melalui telepon, kemudian segera ditindaklanjuti dengan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kami amankan pelaku karena melakukan penipuan terhadap 9 orang calon penumpang yang akan berangkat ke Kabupaten Bima dan Provinsi Bali, dengan total kerugian sebesar Rp.4.310.000," sebut Kapolresta Aldinan. 

 

Modusnya, sambung Kapolresta, pelaku mengaku sebagai petugas PT. Pelni Kupang, dan menawarkan jasa bahwa iya bisa mengupayakan tiket kapal laut yang dicari para korban, serta meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah menyerahkan sejumlah uang, tiket yang dijanjikan tak kunjung didapat oleh korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun," jelas mantan penyidik Bareskrim Polri ini. 

Lanjutnya, kami pastikan tidak ada lagi praktik percaloan di Pelabuhan Tenau, sehingga masyarakat merasakan kondisi keamanan yang kondusif.

"Harapan masyarakat akan lingkungan pelabuhan yang aman dan nyaman sudah kami wujudkan, dengan penangkapan terhadap calo ini. Dan kasus ini akan terus kami dalami, sehingga apabila ada anggota Polri atau siapapun yang terlibat dalam hal ini, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Aldinan Manurung. 

 

Namun, lanjut orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota Polri atau pihak lain terkait praktik calo di Pelabuhan Tenau Kupang. 

 

General Manager PT. Pelni Kupang pada kesempatan itu menanggapi pertanyaan awak media terkait larangan mobil taksi online yang ingin menjemput penumpang di dalam kawasan pelabuhan menyatakan, bahwa tidak adanya aturan yang mengatur tentang organisasi tertentu yang berhak beroperasi sendiri di dalam pelabuhan tenau.

"Pelabuhan Tenau adalah tempat umum atau publik, sehingga siapapun boleh menjemput dan mengantar penumpang sampai di dalam kawasan pelabuhan. Apabila ada kekhawatiran atas hal itu, segera melaporkan ke pihak kepolisian (Polsubsektor Pelabuhan Tenau) untuk ditindaklanjuti," kata dia. 

 

Hal itu juga ditegaskan oleh Kasi KPLP Tenau Kupang, bahwa belum adanya taksi atau mobil rental khusus yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang. 

"Kami sementara membuat regulasi atau peraturan terkait taksi yang dapat beroperasi di pelabuhan, dan apabila sidah selesai akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya. 

Kapolresta Kupang Kota kembali menegaskan, bahwa kawasan pelabuhan tenau harus aman bagi masyarakat, dan tidak boleh adanya rasa khawatir sedikit pun bagi penumpang. 

"Kami selalu siaga disana 24 jam, dan apabila masyarakat merasakan ketidaknyamanan, segera lapor! Selain adanya polisi yang piket, juga telah dipasang spanduk nomor telepon pejabat utama Polresta Kupang Kota yang siap melayani kapan pun dibutuhkan," pesan mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini. (AN)