Gerebek Judi Sabung Ayam di Fatukoa, Sat Samapta Polresta Kupang Kota Amankan Sejumlah Barang Bukti.
Tribratanewskupangkota.com – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Kupang Kota bergerak cepat membubarkan aksi judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Naioni Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (24/5/2026) sore.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan langsung dari masyarakat setempat melalui sambungan telepon. Warga merasa terganggu dengan aktivitas ilegal yang memicu kerumunan dan dinilai merusak ketertiban umum tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H., membenarkan adanya tindakan tegas dari personelnya di lapangan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di sebuah lahan kosong di Kelurahan Fatukoa. Menindaklanjuti perintah pimpinan, personel piket Sat Samapta bersama dengan personel BKO dari Polda NTT langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Stevenson saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas, Aiptu Hendrik Markus, didampingi Kasubnit Aiptu Hendrik Making. Menurut informasi di lapangan, kegiatan judi sabung ayam tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WITA dan dihadiri oleh sekitar 70 orang dengan perputaran uang taruhan.
Namun, kedatangan aparat kepolisian di lokasi sempat tercium oleh para pelaku. Melihat kehadiran petugas yang merangsek masuk ke area lahan kosong di samping rumah warga tersebut, puluhan pemain dan penonton judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri ke berbagai arah.
"Para pelaku judi berhasil melarikan diri saat petugas tiba di TKP. Meski demikian, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam taji yang ditinggalkan di lokasi kejadian," jelas Kasat Samapta.
AKP Stevenson juga menegaskan bahwa pihak Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Kupang. Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang mau peduli dan melaporkan tindakan melanggar hukum di lingkungan mereka.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan," pungkasnya.
Pasca-penggerebekan, barang bukti berupa empat ekor ayam taji langsung diamankan ke Mapolresta Kupang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut. Situasi di sekitar lokasi penggerebekan dilaporkan kembali aman, tertib, dan kondusif. RA
Humas Polresta Kupang Kota

