Masih Dalam Masa PPKM Level III, Polres Kupang Kota, Pemkot Serta Kodim Laksanakan Patroli Gabungan

Masih Dalam Masa PPKM Level III, Polres Kupang Kota, Pemkot Serta Kodim Laksanakan Patroli Gabungan

Dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Kupang,Polres Kupang Kota, Kodim 1604 Kupang, Denpom IX/1 dan Pemkot Kupang Laksanakan patroli gabungan, Selasa (14/09/2021) pukul 20.30 Wita s/d pukul 23.30 Wita.

Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Kantor Walikota Kupang Jl. S.K. Lerik, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, yang dipimpin oleh Asisten III  Setda Kota Kupang (Yanuard Dally ) dan Kasat Sabhara Polres Kupang Kota ( Iptu David Neto ), Kanit Dikyasa Polres Kupang Kota (Ipda Niken Ayu )
Kanit Patwal Polres Kupang Kota ( Ipda Jefry Kota ), Kasat Pol PP kota kupan, Denpom dan Kodim.

Selanjutnya personil melaksanakan patroli, melalui rute jalan S.K. Lerik, Cafe Bondi, Taman Nostalgia , Jl.bundaran PU, Jl.TDM , Jl.W.J Lalamentik, Jl. Jend Soeharto,Jl.Eltari, Jl. Palapa, Halte,Jalan Timor raya, kantor walikota.

Dalam pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan adanya warga yang kurang tertib dalam menerapkan prokes, seperti melakukan aktivitas perkumpulan, tidak menggunakan masker, maupun pelaku usaha yang menerima makan di tempat, salah satunya Bondi Cafe & Steak
 
 Selain memberikan terguran, juga telah disampaikan himbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih memperketat protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, mengurangi Mobilitas/aktifitas diluar rumah, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang, kemudian diatas pukul 20.00 wita pemesanan diperbolehkan untuk dibawa pulang (take away) dan pesan antar (delivery). *Sesuai Surat Edaran Walikota Kupang, Nomor : 068/Bag.HK.443.1/IX/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level III di Kota Kupang* 

Kegiatan berjalan dengan kondusif dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat. Pol. PP Kota Kupang di Lapangan Apel kantor Walikota Kupang.(Az)