Kedepankan Keadilan Restoratif, Polresta Kupang Kota Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian HP dan Helm.
Tribratanewskupangkota.com – Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian biasa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor dalam kasus yang dilaporkan pada 3 April 2026 lalu.
Perkara ini bermula dari laporan saudara WER, seorang mahasiswa yang asal Ende yang saat ini tengah berdomisili di Kota Kupang. Dalam Laporan Polisi; LP/B/353/IV/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, korban mengalami kehilangan satu unit HP merek Samsung A07 warna hitam serta sebuah helm saat sedang tertidur di kamarnya di wilayah Bhakti Karang, Oebobo, pada Selasa (31/3/2026).
Korban sempat melacak keberadaan ponsel miliknya hingga ke sebuah konter HP di Jalan Timor Raya Km. 10. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota, identitas pelaku berhasil diketahui, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga antara korban dan pelaku.

Mengingat adanya itikad baik dari pelaku untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang bukti milik korban, penyidik Polresta Kupang Kota memfasilitasi pertemuan mediasi antar kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat materil dan formil untuk dilakukan Restorative Justice. Beliau menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
"Dalam kesepakatan tersebut, hak-hak korban telah dipulihkan dan barang bukti berupa ponsel serta helm telah dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum demi rasa keadilan yang lebih luas," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri dalam memberikan rasa keadilan yang cepat tanpa harus selalu berakhir di pengadilan, selama terdapat perdamaian yang tulus di antara kedua belah pihak.
Dengan selesainya proses RJ ini, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan musyawarah mufakat, sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar selalu waspada dalam menjaga keamanan barang berharga di lingkungan masing-masing. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

