Bhabinkamtibmas Kuanino Damaikan Perselisihan Batas Tanah Antar Keluarga

Bhabinkamtibmas Kuanino Damaikan Perselisihan Batas Tanah Antar Keluarga

Tribratanewskupangkota.com Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuanino, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, AIPDA Carlos Tuka, berhasil menyelesaikan perselisihan antar keluarga terkait batas tanah di wilayah RT. 017/RW. 005. Mediasi dilakukan di Kantor Kelurahan Kuanino, pada (Kamis, 30/10/2025) pagi tadi.

 

Perselisihan tersebut disebabkan oleh hilangnya salah satu pilar batas tanah. Lurah Kuanino, Esterfina Banik, S.Sos, melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti.

 

AIPDA Carlos Tuka bersama Lurah, Kasi Pemerintahan, dan Babinsa, kemudian memanggil kedua belah pihak ke kantor lurah untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas mengarahkan kedua keluarga untuk membuat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, agar dilakukan peninjauan kembali terhadap batas tanah tersebut.

 

Kedua belah pihak menerima saran tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan, dan turut serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tentram di lingkungan tempat tinggal.

 

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas Kuanino dalam menyelesaikan masalah ini. "Peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini terus ditingkatkan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. (SM)