Bhabinkamtibmas Kelurahan Bello Tangani Kasus Pencurian Semen di Toko Bangunan Oleh Karyawannya

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bello Tangani Kasus  Pencurian Semen di Toko Bangunan Oleh Karyawannya

Tribatanewskupangkota.com -Bhabinkamtibmas Kelurahan Bello Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Aipda Yandri Liu, melaksanakan kegiatan sambang dan penyelesaian permasalahan warga binaan (problem solving) di Rumah Bapak OA, yang beralamat di RT.004/RW.002, Kelurahan Bello, Kecamatan  Maulafa, Kota Kupang, Rabu (11/09/2024).

Kegiatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas tersebut, terkait adanya laporan pencurian yang terjadi di salah satu Toko bangunan milik Bpk OA, yang dilakukan oleh pegawai tokonya sendiri yaitu JN dan TT, kedua pelaku diduga telah mencuri bahan bangunan berupa semen sebanyak 6 (Enam) sak.

Dalam kegiatan mediasi tersebut, Bpk OA selaku korban bersepakat untuk menyelesaikan masalah pencurian secara kekeluargaan dan tidak menuntut ganti rugi terhadap kedua pelaku, namun dengan konsekuensinya para pelaku diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan toko.

Aipda Yandri Liu selaku Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan dan pencerahan kepada kedua pelaku, bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan pidana dan bisa diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan terkait dengan adanya kasus pencurian bahan bangunan oleh karyawan toko tersebut.

“Kasus pencurian 6 sak semen oleh karyawan toko yang terjadi di Kelurahan Belo telah diselesaikan secara mediasi (problem solving) oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Belo, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota. Dari pihak korban tidak menuntut ganti rugi yang dialaminya, akan tetapi kedua karyawan tersebut diberhentikan sebagai karyawan toko”, ungkap Kombes Aldinan.

Lebih lanjut Kapolresta Kupang Kota menjelaskan  penyelesaian kasus diatas dimungkinkan karena setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa  diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

“Tugas Bhabinkamtibmas yang berada setiap saat di tengah masyarakat adalah membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian,memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban diwilayah yang di bimbingnya” terang Kombes Aldinan Manurung.

Yang terpenting tambahnya, dalam menyelesaikan suatu permasalahan yaitu adanya kesepakan antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tutup Kapolresta Kupang Kota.

Problem Solving adalah salah satu program unggulan Polri di satuan Binmas dalam membantu Pemerintah Daerah guna pelaksanaan pembinaan langsung kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dimana seorang Bhabinkamtibmas di tempatkan, salah satunya yang dilakukan oleh Bhanbinkamtibmas Kelurahan Bello.(L)