Amankan Puluhan Botol Miras dan Petasan, Polresta Kupang Kota Terus Laksanakan Operasi Pekat Turangga 2022
Tribratanewskupangkota.com _ Hari Sabtu, 10 Desember 2022 pada pukul 19.00, telah dilaksanakan Operasi Pekat Turangga 2022 oleh 105 personil anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, Teosasar M. M. F. Ngulu, S.Sos., M.M., selaku Kasatgas Preventif, Wakasatres Narkoba IPTU Gustaf Steven Ndun, S.i.P., selaku Kasatgas Tindak dan didampingi oleh Kasubbagdalops Polresta Kupang Kota Ipda Edy Halek, selaku Kaposko, Kasikum Polresta Kupang Kota Iptu Apris Wahi, Kanit Samapta Polsek Kelapa Lima Iptu Adrianus Feliks, Iptu Daud Bessie, Amd.,Kep., selaku Kasi Dokes, dan Kasubbagwatpers Ipda Chrisantus Hilarius Ndiwa, S.H.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan operasi yang dipimpin oleh Karendal Ops Res Kompol Joni F. M. Sihombing, S.E., M.M., S.I.K,. Beliau menyampaikan mengenai sasaran Operasi Pekat antara lain melakukan pencegahan, penangkalan dan penindakan terhadap miras atau orang mabuk, perjudian, kejahatan jalanan, sajam (senjata tajam), senpi (senjata api) atau rakitan, handak (bahan peledak), aksi premanisme, kegiatan prostitusi, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, penertiban serta himbauan kepada para penjual kembang api agar tidak membakar dan membuang kembang api tersebut di jalan raya atau tempat-tempat ibadah serta di tempathuuh ramai lainnya, narkoba serta barang berbahaya lainnya.
Pada pukul 20.00 Wita, kegiatan mulai dilaksanakan dengan sasaran para pengecer penjualan kembang api mainan, yang melakukan penjualan kembang api mainan di atas 2 inchi dan belum memiliki surat penunjukan dari agen penyalur kembang api mainan, surat rekomendasi dari Polsek setempat dan surat keterangan dari Polresta Kupang Kota. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Frans Seda, Jalan El Tari, Jalan Soeharto, Jalan Amabi, Jalan W. J. Lalamentik dan Jalan Frans Seda menuju Mapolresta Kupang Kota.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap beberapa para pedagang kembang api tidak ditemukan mainan petasan, mercon dan sejenisnya yang diatas 2 inchi melainkan hanya ditemukan para pengecer kembang api yang belum mengantongi surat-surat di atas dan barang penjualan tidak termasuk dalam daftar belanja kembang api tersebut. Personil kemudian memberikan himbauan kamtibmas tentang larangan melakukan permainan kembang api di jalan umum karena sangat mengganggu dan membahayakan orang lain dan juga melarang memperjualbelikan kembang api mainan bagi anak-anak di bawah umur yang dapat membahayakan diri maupun orang lain karena tidak adanya pengawasan dari orangtua.
Selain itu ditemukan miras berupa sopi dan moke yang dijual oleh pedagang kaki lima di samping Mall Ramaya Flobamora Kupang. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dan disita selama kegiatan operasi ini, yaitu 3 buah petasan petir, 3 buah Colorful Thunder, 13 buah Happy Flower, 1 buah Circo Blitz, 1 buah Doubel Flower, 1 buah Telur Dino, 51 botol miras jenis moke dan sopi dalam ukuran per botol 600 mili Liter.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 21.30 Wita dalam situasi kondusif dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Kupang Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan situasi kamtibmas kepada seluruh masyarakat di Kota Kupang agar aman dan kondusif dari berbagai bentuk ancaman serta gangguan keamanan seperti penyakit masyarakat dan juga sebagai upaya cipta kondisi dengan sasaran seluruh penyakit masyarakat. Untuk orang-orang yang terjaring dalam operasi Pekat, akan di data, diberikan pembinaan, dan apabila ada yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk barang bukti dari hasil temuan ataupun disita akan diamankan di Mapolresta Kupang Kota.