Wujudkan Penyidikan yang Prosedural, Polsek Maulafa Lakukan Gelar Perkara.

Wujudkan Penyidikan yang Prosedural, Polsek Maulafa Lakukan Gelar Perkara.

Tribratanewskupangkota.com — Guna memastikan akurasi dan akuntabilitas proses hukum tindak pidana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan gelar perkara salah satu kasus yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Maulafa pada Jumad, 19 September 2025, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Maulafa, yang dipimpin langsung Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.

 

Gelar perkara merupakan tahapan krusial dalam manajemen penyidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana yang antara lain bertujuan untuk: menentukan tindak pidana atau bukan; menetapkan tersangka; penghentian penyidikan; pelimpahan perkara; dan pemecahan kendala penyidikan.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini diawali dengan pemaparan mendetail dari Penyidik Pembantu, Brigpol Jefri Dakristo Haba, yang menyampaikan perkembangan hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/VIII/2025/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 19 Agustus 2025.

 

Usai pemaparan oleh Brigpol Jefri Dakristo Haba, forum yang juga dihadiri oleh seluruh Kanit, Panit, dan Penyidik Pembantu tersebut dilanjutkan sesi masukan, saran, dan pendapat hukum dari peserta yang hadir yang kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

 

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur menyampaikan : "Terima kasih para kanit, panit dan penyidik/penyidik pembantu yang hadir pada gelar perkara hari ini, sebagaimana diketahui bersama bahwa gelar perkara adalah instrumen penting untuk memastikan semua prosedur penyidikan telah terpenuhi. Saya mengingatkan kepada seluruh penyidik untuk tidak bosan apalagi lalai dalam melaksanakan tahapan ini," tegas Fery.

Lebih lanjut Mantan Kapolsek Nunpene tersebut menyampaikan "Terima kasih juga atas dedikasi yang telah ditunjukan oleh Kanit Reskrim IPDA Afred Bire bersama para Panit Reskrim dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa, yang sudah bekerja dengan baik dan maksimal dalam menangani setiap laporan dan atau pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Maulafa, dan ke depan tetap dipertahankan dan Para Penyidik Pembantu agar tetap bekerja sesuai prosedur yang ada, sehingga penanganan perkara yang ada di Polsek Maulafa tetap berjalan dengan baik sehingga tidak berdampak buruk bagi institusi maupun pribadi penyidik sendiri ", tutup AKP Fery Nur Alamsyah dalam arahannya.

 

Kegiatan gelar perkara yang selesai pada pukul 10.00 Wita ini, menjadi bukti komitmen Polsek Maulafa dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (DL)