Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana

Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana
Unit Lantas Polsek Maulafa Lakukan Penertiban dan Tilang 8 Angkot di Sikumana

Tribratanewskupangkota.com - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Maulafa Polresta Kupang melakukan penertiban di perempatan Jalan Jalur 40 dan Jalan H.R Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Selasa (13/8/2024).

 

Penertiban terhadap kendaraan umum Angkutan Kota (Angkot) ini, dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas pada lokasi yang sering terjadi kemacetan tersebut.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya mengatakan, penertiban dilakukan kepada angkot, yang sering menimbulkan kemacetan di lokasi rawan tersebut.

 

"Lokasi itu (perempatan jalur 40 sikumana), sering digunakan angkot untuk parkir dan memutar balik kendaraan, tidak berjalan sesuai rute yang ditentukan hingga terminal bello," ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakan, penertiban akan terus kami lakukan, sehingga harapannya lokasi tersebut tidak lagi terjadi kemacetan, yang juga dapat menimbulkan kecelakaan.

 

"Kondisi jalan di lokasi tersebut pada posisi kemiringan (menanjak dan menurun), dan persimpangan dengan arus kendaraan yang cukup padat, sehingga sangat berbahaya apabila terjadi kemacetan," sebut Kombes Aldinan.

 

Sambungnya, pada penertiban tadi, dilakukan penilangan terhadap 8 (delapan) angkot yang lakukan pelanggaran, yakni tidak memiliki surat-surat, berupa SIM dan STNK.

 

"Kendaraan tanpa surat-surat dan kelengkapan lainnya, kami lakukan penilangan, kemudian kendaraannya kami sita sebagai barang bukti di kantor Satlantas. Selanjutnya kendaraan akan dikembalikan ke pemilik setelah mengikuti sidang di pengadilan, dan melengkapi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan," pungkas Kapolresta Kupang Kota.

 

Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H yang dihubungi media ini menerangkan, penertiban sebagai wujud Polri hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.

 

"Ini sebagai salah satu wujud Polri hadir di tengah masyarakat, dengan menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan mencegah terjadi kecelakaan, yang biasanya diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas di jalan," kata Kapolsek Maulafa.

 

Tambah Akp Nuri yang akrab disapa, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya keselamatan bagi dirinya sendiri maupun orang lain, dan penertiban akan terus dilakukan pada lokasi-lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Maulafa. (AN)