Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak, Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kota Kupang.

Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak, Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (06/02/2026) siang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka KL (47) beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik, khususnya yang menyangkut masa depan anak," ujar AKP Rachmat Hidayat.

Proses pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA Brigpol Ni Luh Putu Ellya. Tersangka KL dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menariknya, dalam perkara ini penyidik juga menyesuaikan pengacuan pasal dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hal ini menunjukkan kesiapan jajaran Polsek Kota Lama dalam menerapkan regulasi hukum terbaru dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.

Petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak pelaporan pada Oktober 2025 lalu, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut. Seluruh barang bukti diterima langsung oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejaksaan. Kami dari kepolisian tetap berkomitmen memberikan pendampingan bagi korban melalui unit PPA guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi pasca kejadian," tambah Kapolsek Kota Lama.

AKP Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Penindakan tegas ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan anak-anak di lingkungan masing-masing. (RA)