Tindaklanjuti Jumat Curhat, Kapolsek Maulafa Bongkar Tempat Penyulingan Sopi

Tindaklanjuti Jumat Curhat, Kapolsek Maulafa Bongkar Tempat Penyulingan Sopi

Tribratanewskupangkota.com – Kepala Kepolisian Sektor Maulafa (Kapolsek Maulafa) AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H, memimpin langsung anggota Polsek Maulafa, lakukan penertiban terhadap para pelaku penyulingan minuman keras (miras) lokal ilegal jenis Sopi, Selasa, (30/5/2023) pagi tadi.

Kapolsek Maulafa dan anggota, bersama Lurah Kolhua Silvester Hello, S.H serta Ketua Rt. 022 Kelurahan Kolhua Yonatan Nenabu, mendatangi lokasi penyulingan di Fatukanutu Kelurahan Kolhua.

Tiba di lokasi penyulingan, Kapolsek bersama Lurah dan Ketua Rt kemudian meminta penjelasan terkait tempat penyulingan sopi tersebut. Setelah mendengar keterangan para pelaku, dari beberapa tempat penyulingan yang berbeda, Kapolsek kemudian menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan terkait keberadaan tempat penyulingan yang tidak diperbolehkan, sehingga selanjutnya langsung dilakukan tindakan pembongkaran oleh anggota Polsek Maulafa.

“Kami bergerak bersama untuk mendatangi tempat penyulingan yang telah diketahui, berdasarkan laporan dari masyarakat. Tiba di lokasi, kami melihat tempat penyulingan tersebut dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban dari pemiliknya, kemudian langsung dibongkar karena tidak diperbolehkan melakukan penyulingan miras secara ilegal”, ujar AKP Nuri yang biasa disapa.

Bahwa kegiatan pembongkaran terhadap tempat penyulingan miras, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu akan keberadaan tempat tersebut. “Keberadaan tempat itu meresahkan warga sekitar, dan dilaporkan langsung kepada Kapolresta Kupang Kota saat pelaksanaan diskusi yang dikemas dalam “Jumat Curhat”, bertempat di Pasar Tani Kolhua (26/5/2023), sehingga saya langsung koordinasi dengan Lurah dan Ketua Rt untuk turun bersama melakukan pengecekan informasi yang telah dilaporkan”, kata Polwan senior Polresta Kupang Kota tersebut.

Diketahui identitas para pelaku penyulingan miras lokal ilegal, diantaranya JO (39), WW (41) dan FAMN (40), merupakan warga Kelurahan Kolhua, yang berdomisili langsung di tempat penyulingan.

Kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, serta sebagai upaya Polri dalam hal ini Polsek Maulafa dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas.