Polresta Kupang Kota menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 telah dilangsungkan sidang praperadilan dengan pemohon Soponyono yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon Emanuel Passar S. H., Cs dan termohon Polresta Kupang Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota digelar di pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terkait penetapan tersangka terhadap pemohon.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini di hadiri oleh pemohon dan termohon dan dipimpin oleh hakim tunggal Florence Katarina, S. H., M. H. dan Panitera pengganti : Mira Surahman, S.H sesuai dengan Surat permohonan praperadilan Nomor : 18 / PID. PRA / 2022 / PN. Kupang.
Termohon yang diwakili oleh Bripka Ricky F. Ndoen, S.H, PS. Kasubsibankum Sikum Polresta Kupang Kota, Aipda Yudi Sanggu Doa, S.H., Ba Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Aipda I Made T. A. Putra, S.H, Ba Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Bripka Yandri Pering, S.H. Ba Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota , selalu kuasa hukum telah hadir sejak pukul 08.00 wita di pengadilan negeri kelas IA Kupang, beradasarkan Surat Kuasa dari Termohon Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota tanggal 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Kapolresta Kupang Kota Nomor : Sprin / 781 / VII / HUK. 11. 1 / 2022, tanggal 14 Juli 2022.
Pada pukul 10.30 wita, seluruh peserta sidang sudah berada di ruang sidang dan langsung dibuka oleh hakim tunggal pimpinan sidang Florence Katarina, S. H., .M.H. dan Panitera pengganti : Mira Surahman, S.H
Sidang kali ini dengan agenda membacakan putusan terkait penetapan tersangka oleh termohon. Dan setelah hakim membaca seluruh isi surat putusan, selanjutnya hakim memutuskan semua dalil yang di berikan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.
Sidang kali ini adalah yang ke empat kalinya. Sidang yang pertama dilakukan pada hari kamis 14 Juli 2022 dengan agenda pembacaan jawaban pemohon dan termohon, sidang kedua dilaksanakan tanggal 18 Juli 2022 dengan agendapembuktian, sidang ke tiga pada tanggal 19 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, dan hari ini jumat tanggal 22 Juli 2022 adalah sidang terakhir dengan agenda putusan sidang, kata Bripka Ricky F. Ndoen, S.H, PS. Kasubsibankum Sikum Polresta Kupang Kota, Sidang berakhir pada pukul 11.30 wita.