Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Tersangka Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Tribratanewskupangkota.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Rabu (14-12-2022) berhasil menciduk tesangka kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur JIS, 28 tahun di TDM II Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran SH.
Tim yang berjumlah 6 anggota ini menyusur kelamnya malam di seputaran jalan TDM II kelurahan TDM kecamatan Oebobo dan tiba di sebuah koskosan dan langsung mengamankan tersangka.
Tersangka adalah pelaku kekerasan seksual yakni dengan melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial mawar sebanyak 6 kali di kos-kosan Tersangka JIS dibilangan TDM II hingga hamil.
Berawal dari Mawar dan tersangka berkenalan di rumah salah satu keluarga mawar di Kelapa Lima pada bulan februari 2021. Kemudian keduanya berpacaran pada Bulan September 2021 dan sudah melakukan hubungan badan sekitar 6 kali, hingga mawar hamil.
Setelah mengetahui mawar hamil tersangka melarikan diri sehingga orangtua dari Mawar melaporkan masalah tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan nomor LP/B/198/III /2022/SPK RESOR KOTA KUPANG KOTA tanggal 13 maret 2022 dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 77 / X / 2022 / RESKRIM, tersangkapun diamankan dan langsung ditangani oleh unit PPA Polresta Kupang Kota Aipda Hilda I. dimu, SH dan Bripka Anglusia Leba.