Tim Gabungan Jatanras Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Raja Amankan 9 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Pesta Wisuda Taman Budaya.

Tribratanewskupangkota.com - Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota bersama personel Polsek Kota Raja bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur Kabupaten Kupang dan Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Minggu (06/07/2025).
Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, dan Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang terduga pelaku tindak pidana Pengeroyokan.
Pengangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 05 Juli 2025 yang dilaporkan oleh koban DD. Terduga pelaku yang diamankan antara lain; BGJ, VA, AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD, FJ, WR.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya menjeaskan kejadian bermula pada Sabtu (05/07/2025) pukul 04.30 Wita, terjadi kasus tidak pidana pengeroyokan yang terjadi pada saat acara pesta wisuda yang berlangsung di gedung Taman Budaya yang beralamat di kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.
“Saat itu korban DD melihat terjadi perkelahian antara 2 (dua) kelompok pemuda, korban berusaha melerai perkelahian tersebut, sehingga para terlapor langsung secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap DD dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami luka robek di atas mata kiri tepat dibawa alis sebelah kiri”, jelas K ombes Aldinan.
Lebih lanjut dijelaksan setelah mendapatkan mendapatkan laporan informasi terkait kejadian tersebut dari Polsek Kota Raja, Unit Jatanras langsung mendatangi Polsek Kota Raja untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Polsek Kota Raja menyampaikan bahwa pihak mereka telah mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu BGJ dan VA, saat itu juga Unit Jatanras melakukan Interogasi terhadap keduanya dan mendapati alamat dari kos-kosan tempat tinggal dari para terduga pelaku lainnya.
“Saat itu juga Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Raja langsung mulai menyisir kos-kosan dari para terduga pelaku di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dan berhasil mengamankan Enam orang terduga pelaku AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD dan FJ. Setelah itu Tim Gabungan langsung bergeser menuju ke Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku WR. Kemudian Tim Gabungan langsung membawa semua para terduga pelaku menuju ke Mapolsek Kota Raja Polresta Kupang Kota untuk diamankan”, tambah Kapolresta.
Berdasarkan pemeriksaan yang lakukan para terduga Pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminalitas tersebut, para terduga pelaku saat melakukan aksinya sementara terpengaruh minuman keras dan video aksi kekerasan pelaku tersebut tersebar di beberapa Akun Media Sosial.
Untuk sementara masih ada satu terduga pelaku yang belum diamankan yaitu AS. Sampai saat ini kesembilan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RA)