Terlambat Gaji, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Seorang Karyawan Atas Pencurian OTDR Milik Perusahaan.

Terlambat Gaji, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Seorang Karyawan Atas Pencurian OTDR Milik Perusahaan.

Tribratanewskupangkota.com - Rabu (19/04/2023), Sub Unit I Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Aiptu Mourits Seran, SH berhasil mengamankan seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian, bertempat di PT.Technology Karya Mandiri (TKM)  Jln. Fetor Funay, Kelurahan Maulafa,  Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

I.S.S alias Imam (24 Tahun) yang merupakan Karyawan PT.TKM, diamankan bersama barang bukti 1 buah Optical Time Domain Technology (OTDR) warna biru merk Yokogawa type AQ1000 (alat ukur panjang kabel viber optic telkomunikasi) dengan kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.25.000.000,-

Imam diamankan oleh Tim Jatanras berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/335/IV/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Motif Imam melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keterlambatan gaji yang dibayarkan oleh PT.TKM, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk merayakan hari raya. Awalnya Imam tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi, akhirnya imam mengakui perbuatannya.

Saat ini Imam beserta Barang Bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.