localhost/kupangkota,-Berbagai cara dilakukan seseorang untuk bertindak melanggar hukum, salah satunya adalah BP warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo. Agar tetap bisa berjualan miras, BP membuat bunker khusus untuk menyembunyikan barang dagangannya.
Kapolsek Oebobo AKP Yulianus Lau menerangkan, bahwa penemuan bunker berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam jerigen,saat personil Polsek Oebobo melaksanakan Operasi Pekat II Turangga 2017,Rabu ( 06/12/2017 ) pukul 10.30 Wita.
Dalam pelaksanaan Operasi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Oebobo AKP Yulianus Lau yang di damping Panit Intelkam Ipda Thobias Ndolu Eoh dan Panit Binmas Ipda Ignasius Sililaga bersama personil Polsek Oebobo mengamankan 100 liter miras jenis sopi yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 Liter di kediaman BP yang beralamat di jalan Amanuban, Rt.17,Rw.04, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, dimana rumah tersebut merupakan tempat memasak dan menyuling minuman keras tradisional jenis Sopi.
Bunker tersebut dibuat BP dalam kamar yang berukuran 3 x 3 meter yang di tutup dengan tempat tidur untuk mengelaguhi petugas” ungkap Kapolsek
Dalam penggeledahan tersebut juga di saksikan BP ( Pemilik Rumah ),David Baun Sele ( Sekertaris RT 17, Kelurahan Oebufu ) dan Melianus Tamelan ( Warga Masyarakat RT. 17, Kelurahan Oebufu )” jelas Kapolsek
Miras lokal jenis Sopi yang disita,dibawah ke Mapolsek Oebobo” tutup Kapolsek.