SIDANG PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK YANG DIDUGA PALSU KEMBALI DI TUNDA

SIDANG PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK YANG DIDUGA PALSU KEMBALI DI TUNDA
localhost/kupangkota ,- Puluhan Personil Polres Kupang Kota dibawah koordinator Kabagops Kompol Gede Arya Bawa, S.Sos, MH melaksanakan pengamanan sidang lanjutan perkara penggunaan Gelar Akademik yang diduga palsu dengan Terdakwa Semuel Haning, SH, MH di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang Jalan Palapa Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Kamis 4 Februari 2016 pukul 09.00 Wita. Sebelum melaksanakan pengamanan Kepala Bagian Operasional Polres Kupang Kota Kompol Gede Arya Bawa, S.Sos, MH memberikan arahan serta pembagian penempatan anggota di luar gedung pengadilan maupun di dalam ruang persidangan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini makin di perketat, para pengunjung diperiksa sebelum memasuki areal gedung Pengadilan Negeri Klas IA Kupang oleh personil dari Polres Kupang Kota maupun personil Polsek Oebobo. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kemendikti dimulai sekitar pukul 10.20 Wita, dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH.MH Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kemendikti di tunda, karena ada kesibukan yang tidak dapat di tinggalkan oleh Saksi ungkap Jaksa penuntut umum. Namun Kuasa Hukum dari Samuel Haning SH.MH menginginkan sidang tetap dilanjutkan karena sudah 2 kali pemanggilan saksi (Dikti) namun tidak hadir (Mangkir), akan tetapi Jaksa penuntut umum membantah karena Saksi dari Dikti merupakan saksi kunci yang perlu untuk di hadirkan dan memeberikan keterangan sehingga Majelis Hakim menerima permintaan dari Jaksa penuntut Umum dan ditunda pada tanggal 22 Februari 2016, Namun apabila pada tanggal 22 Februari 2016 saksi dari Dikti tidak hadir maka persidangan akan tetap di lanjutkan ungkap Majelis Hakim. Kegiatan pengamanan berjalan dengan aman dan tertib hingga pukul 10.30 Wita 1 2 3 5 4 7