Kapolresta Kupang Kota bersama Penyidik, Dianugerahi Penghargaan Atas Penanganan Kasus Secara Cepat, Tepat dan Tuntas.

Kapolresta Kupang Kota bersama Penyidik, Dianugerahi Penghargaan Atas Penanganan Kasus Secara Cepat, Tepat dan Tuntas.

Tribratanewskupangkota.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, dalam acara syukuran Hari Bhayangkara Ke-79 yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Mapolda NTT, pada (Selasa, 1/7/2025), menganugerahi piagam penghargaan kepada Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas, yaitu berhasil menyelesaikan penanganan kasus secara cepat yang belum mendapat kepastian hukum selama 11 tahun 8 bulan, seiak tanggal 26 April 2013 lalu.

Kapolresta Kupang Kota yang ditemui usai menerima piagam penghargaan mengatakan, penghargaan ini atas kerja keras, dukungan dan kerja bersama seluruh personel khususnya penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

“Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh anggota. Ini adalah milik bersama dan bukti nyata dari komitmen, kerja sama, dan semangat pantang menyerah seluruh anggota, terutama rekan-rekan di Unit Pidum. Terima kasih atas dukungan dan kerja kerasnya," ujar Kapolresta Kombes Aldinan.

Selain Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K, Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H dan Kasubnit 2 Unit 2 Satreskrim Polresta Kupang Kota Aipda Benediktus Dionisius, S.H, juga menerima penghargaan bersama dari Kapolda NTT.

 

Pemberian penghargaan ini, tambah Kombes Aldinan, menjadi wujud apresiasi pimpinan terhadap kinerja luar biasa personel di lapangan. Sekaligus menjadi motivasi bagi personel Polresta Kupang untuk terus bekerja secara profesional, responsif, dan berintegritas demi mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada tanggal 26 April 2013, bertempat kejadian di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, dengan tersangka EBM dan korban LMB.

Setelah kasus itu dilaporkan pada tanggal 28 April 2013, kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya pada tanggal 12 Maret 2025, berkas perkara tersangka EBM, oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dinyatakan lengkap atau P21. (AN)