Sering Berinteraksi Dengan Masyarakat Dalam Bertugas, Anggota Polres Kupang Kota Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Sering Berinteraksi Dengan Masyarakat Dalam Bertugas, Anggota Polres Kupang Kota Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Tribratanewskupangkota.com- Dalam menjalankan tugas sebagai anggota polri Personel polres kupang kota Sering Berinteraksi  langsung dengan Masyarakat, Polda NTT Laksanakan Vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan  Di Polres Kupang Kota oleh petugas R.S. Bhayangkara Titus Uli Kupang.

Kegiatan Vaksin Polda NTT di polres kupang Kota dipimpin oleh Kaur Yankes Biddokes R.S. Bhayangkara AKP ARIS SAPOTRO, SH, MH, M.Si, Adapun peserta vaksinasi di ikuti  Ibu Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota, personil Bhabinkamtibmas, Sat. Sabhara, Sat. Reskrim, Sat. Intelkam, Sat. Lantas Bag. Sumda, Staf Polres dan personil Polsek jajaran Polres Kupang Kota kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) personil serta diawasi langsung oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK mengatakan sebanyak kurang lebih 150 orang Personel jajaran Polres kupang kota  hari ini akan menerima suntikan vaksin Covid-19 yang dibagi menjadi 3 gelombang, serta gelombang berikutnya akan dilaksanakan esok hari dan seterusnya hingga pelaksanaan vaksin tersebut selesai disuntikan kepada seluruh Anggota Polres kupang kota."Kita utamakan Anggota yang bertugas dilapangan serta pelayanan masyarakat seperti para Bhabinkamtibmas dan Sat sabhara pelayanan SPKT dimana personel tersebut sering sekali berinteraksi langsung dengan masyarakat saat bertugas", terang Kapolres.

Proses vaksinasi diawali dengan pendaftaran dengan menunjukan KTP dilanjutkan dengan screening kesehatan peserta vaksinasi, Apabila peserta tidak memiliki gangguan kesehatan maka akan dilakukan penyuntikan vaksin dan selanjutnya menunggu kurang lebih 30 menit untuk observasi hasil vaksinasi. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda sementara waktu Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

“Meski sudah di suntik Vaksin Covid-19, bukan berarti bisa bebas mengabaikan 5M disiplin Protokol Kesehatan dalam melaksanakan tugas tetap diHimbau Kepada masyarakat khususnya Personel Polres Kupang Kota, saya minta tetap menjalankan 5M disiplin Protokol Kesehatan di manapun dan kapanpun,” Tutup Kapolres.(az)