Serap Masukan Warga, Wakapolresta Kupang Kota Lakukan Jumat Curhat.

Serap Masukan Warga, Wakapolresta Kupang Kota Lakukan Jumat Curhat.

Tribratanewskupangkota.com - Wakapolresta Kupang Kota Akbp Aldinan R. J. H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dengarkan curahan hati (curhat) pemilik, pengelola, karyawan dan ladies tempat hiburan malam Heo Bar & Karaoke Kupang Kelurahan Pasir Panjang ,Jumat sore (3/3/2023).

Wakapolresta Akbp Aldinan membuka kegiatan dengan mengatakan bahwa kegiatan ini bersifat terbuka dan kita dapat saling berkomunikasi  serta diberitahukan bagi pengunjung bahwa ada pelayanan perpanjangan SIM dan Vaksinasi Covid-19 dari Polresta Kupang Kota.

Salah seorang ladies mempertanyakan terkait dengan tilang elektronik, apakah sudah berlaku atau belum karena masih dijumpai adanya penilangan secara manual dan untuk pembuatan SIM apakah bisa dilakukan di mobil SIM keliling. Langsung dijawab Wakapolresta bahwa penilangan secara elektronik menggunakan kamera CCTV belum dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum ada sehingga penilangan secara manual dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata. Sedangkan untuk pembuatan SIM hanya bisa diterbitkan di Kantor Satlantas, sedangkan layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, apabila sudah kadaluarsa pengurusannya di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

 

Salah satu masyarakat mengajukan pertanyaaan "bagaimana tanggapan bapak atas aturan baru dari Gubernur NTT untuk anak sekolah yang di wajibkan masuk di jam 05.00 pagi. Dan dijawab oleh Wakapolresta, kita akan membantu masalah keamanan, kita tingkatkan kehadiran polisi dengan terus laksanakan patroli khususnya para pelajar dan berusaha semaksimal mungkin serta meminta bantuan bapa dan mama untuk bekerja sama.

Kemudian penanya atas nama Zanet menanyakan bagaimana jika mendapat tamu anggota atau dari instansi lain mendapat perlakuan kasar apakah ada bantuan hukum terhadap kami.Setiap ada tindakan aniaya atau pidana atau intimidasi itu sudah menjadi perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak lanjuti, segera laporkan kepada kami”, jawab Aldinan.

Ketua Rw. 011 menanyakan apakah para pekerja wanita ini (pekerja di tempat hiburan malam) datang apakah memiliki izin. Identitas para pekerja wajib melaporkan diri ke Ketua RT sehingga jika terjadi hal yang tidak di inginkan Rt bisa dapat membantunya dengan cepat. Atas pertanyaan tersebut kemudian di jawab oleh Manager Heo Bar & Karaoke bahwa para gadis yang bekerja di Heo ini tinggal di Kelurahan Oesapa dan mereka sudah melaporkan diri serta sudah mengantongi izin yang resmi.