Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Residivis Pencurian HP yang Beraksi di Oesapa

Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Residivis Pencurian HP yang Beraksi di Oesapa

Tribratanewskupangkota.com – Aksi pencurian Handphone (HP) kembali terjadi di Kota Kupang, dimana pelaku melakukan aksinya saat pemilik yang sementara mengisi ulang HP nya lengah.

 

“Pelaku melewati sebuah rumah di Kelurahan Oesapa yang belum selesai dibangun dan belum adanya pintu yang terpasang. Lalu timbul niat pelaku untuk masuk dan mencuri HP yang sementara di cas,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat (30/8/2024) di ruangan kerjanya.

 

Kejadian berawal, pelaku AT (25) warga Desa Koeloen, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, bersama dengan rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) di Kelurahan Lasiana. Setelah itu pelaku pulang dan karena merasa pusing, lalu langsung tidur sejenak di pangkalan ojek di KM. 10 Kelurahan Oesapa.

“Sekitar jam 03.00 WITA pelaku tersadar dari tidurnya dan hendak pulang ke kos-kosan milik rekannya sesama sopir di belakang Kampus STIM, dengan berjalan kaki,” beber Kapolresta.

 

Lebih jauh dijelaskan, ketika melewati sebuah rumah di Oesapa, pelaku melihat ada sebuah rumah yang baru dibangun dan  pintunya belum terpasang.

 

“Timbul niat pelaku untuk memasuki rumah tersebut, dan setelah masuk pelaku melihat ke dalam kamar, mendapati 4 (empat) buah HP yang lagi di cas di lantai kamar tersebut, pelaku langsung ambil, kemudian dimasukkan ke saku celana, lalu melarikan diri,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.

 

Setelah adanya laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota pada tanggal 19 Agustus 2024, Subnit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.

 

“Pelaku kemudian diketahui berada di Jalan Farmasi Liliba, dan langsung ditangkap kemarin malam (29/8/2024) tanpa adanya perlawanan, lalu dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sebut mantan penyidik Bareskrim Polri itu.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) buah HP merk Vivo, 2 (dua) buah HP merk Redmi dan 1 (satu) buah HP merk Samsung.

 

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian itu, melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh miras.

 

“Saya himbau warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila meninggalkan rumah dalam kondisi pintu atau jendela yang terbuka, karena kejahatan yang terjadi juga karena adanya kesempatan,” pesan mantan Kapolres Kupang ini. (AN)