Satresnarkoba Polresta Kupang Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Satresnarkoba Polresta Kupang Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (29/12/2023).

 

Pengungkapan diawali berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P langsung memimpin personel untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap barang terlarang tersebut.

Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, diamankan pelaku dengan inisial H alias A (32), warga Kelurahan Penfui Kota Kupang, bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal, yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu (Berat menunggu hasil penimbangan), dan 1 (satu) buah kaca pirex dalam bungkusan rokok Surya 12.

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni ITL (32) warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang dan F (28) warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Wakasat Resnarkoba yang diwawancarai tribratanewskupangkota.com menjelaskan, bahwa penangkapan diawali dengan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.

 

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran barang terlarang tersebut di Kota Kupang, dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap AKP Gustaf biasa disapa.

 

Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti serta para saksi langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah diperiksa, pelaku diperiksa urine dan didapatkan hasil positif menggunakan Narkotika, katanya lagi.

“Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu. Atas hal itu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp. 800.000.000,” tutupnya. (AN)