Satreskrim Polresta Kupang Kota Ungkap Pencurian Kompresor Tambal Ban, Pelaku Ditangkap di Lasiana.
Tribratanewskupangkota.com — Pengungkapan kasus pencurian kembali dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota. Kali ini, penyidik berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian satu unit kompresor tambal ban berwarna oranye berinisial J (36).
Kasus tersebut bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Setelah selesai melayani pelanggan, korban memasukkan kompresor beserta peralatan tambal ban ke dalam bengkel, kemudian mengunci pintu menggunakan gembok sebelum pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat korban kembali membuka bengkel, ia mendapati gembok pintu telah dirusak dan pintu bengkel dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi bengkel, korban mengetahui satu unit kompresor miliknya telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan diduga menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terencana. Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya, untuk berkeliling Kota Kupang guna mengamati situasi dan mencari sasaran.
Pelaku mengincar bengkel tambal ban yang menyimpan kompresor di luar ruangan atau hanya menggunakan pengamanan berupa gembok sederhana yang mudah dirusak. Saat situasi sepi, terutama pada dini hari, pelaku merusak gembok bengkel lalu mengangkut kompresor hasil curian ke dalam mobilnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan rumah maupun tempat usaha. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga langkah-langkah pencegahan sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana,” pesan Kapolresta Kombes Djoko, (Sabtu, 27/6/2026).
Selain itu, mantan Kapolres Pamekasan tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan. Pemilik rumah maupun tempat usaha disarankan menggunakan sistem pengamanan berlapis, seperti kunci ganda pada pintu maupun pagar, serta memasang kamera pengawas (CCTV) di lokasi yang mudah dipantau.
“Upaya pencegahan yang dilakukan masyarakat akan sangat membantu kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kupang,” imbau Kombes Djoko Lestari. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

